Salah Paham Berujung Penganiayaan di Sikumana, Polsek Maulafa Selesaikan Lewat Restorative Justice.
Tribratanewskupangkota.com — Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Ka SPK I AIPDA Benyamin Bisitolen, pada Minggu, 01/11/2026 siang, berhasil melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut bermula saat korban YH melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Maulafa pada Kamis, 29/10/2026.
YH warga RT. 14 RW. 04 Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, dalam laporannya mengaku telah mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh MN, warga RT. 16 RW. 05 Kelurahan Bakunase 2, Kecamatan Kota Raja pada Kamis, 29/10/2026 sekitar pukul 09.00 Wita, di Jalan Air Lobang 3, RT. 24 RW. 07, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket SPKT I Polsek Maulafa mengambil langkah dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk dipertemukan di Mapolsek Maulafa pada Minggu, 01/11/2026 siang.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi dan duduk bersama mencari solusi terbaik. Setelah melalui musyawarah, kedua pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan damai dan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian.

Terpisah, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu, S.H, menyampaikan apresiasi atas peran aktif personel SPKT dalam mengedepankan pendekatan humanis dan Restorative Justice.
"Kami mengapresiasi kinerja piket SPKT I yang telah mengambil langkah mediasi. Benar bahwa telah terjadi kesalahpahaman yang berujung penganiayaan. Namun kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Ini adalah contoh penyelesaian masalah yang mengedepankan Restorative Justice melalui musyawarah mufakat," ujar AKP Petterson Riwu.
Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan mengedepankan dialog jika terjadi permasalahan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Apabila terjadi gangguan Kamtibmas, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau datang langsung ke Polsek Maulafa. Polri hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan menjadi penengah yang adil bagi masyarakat," tutupnya.
Dengan adanya surat perdamaian tersebut, kasus penganiayaan dinyatakan selesai, diharapkan hubungan sosial kedua pihak dapat kembali dipulihkan dan situasi Kamtibmas tetap kondusif. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

