Berkas Dinyatakan P-21, Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan PT Borwita ke Kejaksaan.

Berkas Dinyatakan P-21, Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan PT Borwita ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (19/05/2026) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

 

Tersangka yang dilimpahkan berinisial NJFM alias Nando (32), warga asal Kabupaten Rote Ndao. Dirinya diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/540/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang dilaporkan oleh pelapor MG, dengan pihak korban dirugikan adalah PT. Borwita Citra Prima.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K., didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim AIPDA Andre Mikhael Paa, S.H., beserta anggota Subnit 2 Unit 1 Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kami lakukan setelah berkas perkara korporasi tersebut dengan Nomor: BP/20/IV/2026/RESKRIM tertanggal 13 April 2026, secara resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang," jelas AKP Jumpatua Simanjorang.

 

Dalam perkara ini, tersangka Nando diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, dengan terlaksananya serah terima Tahap II ini, maka kewenangan penanganan tersangka beserta seluruh barang bukti kini sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses selanjutnya yang akan berjalan adalah penyusunan surat dakwaan dan persiapan persidangan oleh JPU.

 

Pelaksanaan penyerahan tersangka di kantor Kejari Kota Kupang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Langkah Tahap II ini menjadi bukti komitmen nyata jajaran Polresta Kupang Kota dalam menegakkan hukum secara tegas, tuntas, serta menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak korban sesuai regulasi yang berlaku. (RA)