Lewat Restorative Justice, Satreskrim Polresta Kupang Kota Tuntaskan Kasus Pencurian Kain Tenun Senilai Belasan Juta Rupiah.
Tribratanewskupangkota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pencurian kain tenun bermotif khas melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Penyelesaian damai ini tercapai setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan dan memulihkan kerugian korban.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, KB, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan terlapor seorang pria berinisial KT.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat materiil dan formil dalam perdamaian antara korban dan terlapor.
AKP Jumpatua Simanjorang membeberkan kronologis kejadian yang bermula saat itu, korban kedatangan tamu dari luar negeri yang bermaksud melihat-lihat kain tenun miliknya. Namun, saat mencari kain tenun motif laba-laba dasar putih, korban tidak menemukannya dan mengira barang tersebut hanya salah simpan.
Kecurigaan korban semakin menguat, ketika pada beberapa waktu kemudian ada pembeli lain yang memesan kain motif serupa, namun barang tersebut tetap tidak ditemukan. Titik terang akhirnya didapatkan pada saat korban melihat sebuah postingan di media sosial yang menjual kain tenun yang sangat identik dengan milik korban yang hilang.
"Korban kemudian bergerak cepat menghubungi nomor telepon di postingan tersebut. Dari penelusuran berantai, diketahui bahwa penjual di media sosial itu membeli kain dari seorang wanita yang merupakan istri dari pria bernama Anderias. Saat didatangi, istri Anderias mengaku bahwa ia membeli kain-kain tenun tersebut dari tangan pelaku KT," jelas Kasat Reskrim. Atas dasar bukti kuat tersebut, korban resmi membuat Laporan Polisi.
Setelah melalui serangkaian tahapan hukum, mulai dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik) hingga Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik), Satreskrim Polresta Kupang Kota memfasilitasi ruang mediasi penal atas permohonan kedua belah pihak. Proses dialog tersebut membuahkan hasil kesepakatan mufakat yang dilaksanakan di rumah korban serta di Mapolresta Kupang Kota, pada Senin (12/05/2026).
Kasat Reskrim menegaskan, pemanfaatan jalur restorative justice ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mengedepankan penegakan hukum yang kemanfaatan dan berkeadilan, terutama dalam memulihkan hak korban serta merajut kembali harmoni sosial di tengah masyarakat tanpa mengesampingkan efek pembinaan bagi terlapor. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

