Pimpin Konferensi Pers di Lobi Mapolresta, Kapolresta Rilis Penangkapan Oknum Dosen DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan.

Pimpin Konferensi Pers di Lobi Mapolresta, Kapolresta Rilis Penangkapan Oknum Dosen DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan.

Tribratanewskupangkota.com Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas rentetan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas pulau.

Konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolresta Kupang Kota ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Tersangka yang berhasil diamankan dan dihadirkan di hadapan media diketahui berinisial YPSB (46), seorang pria yang berprofesi sebagai Dosen. Tersangka diringkus setelah buron dan berpindah-pindah kota di Indonesia untuk menghindari pengejaran petugas.

"Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat Laporan Polisi (LP) berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu," tegas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., di Lobi Mapolresta.

Kombes Pol. Djoko Lestari membeberkan secara rinci empat perkara pidana yang menjerat oknum dosen tersebut dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah;

Kasus Pertama (LP/B/886/X/2023): Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK dengan janji imbalan uang Rp75 juta. Di bulan yang sama, tersangka menyewa mobil Toyota Kijang Super milik korban, namun langsung digadaikan sepihak kepada orang lain senilai Rp30 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus Kedua (LP/B/976/XI/2023): Tersangka menjual tanah fiktif seluas 2.000 m2 di daerah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL seharga Rp100 juta. Transaksi dilakukan di kantor Notaris, namun hingga dilaporkan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.

Kasus Ketiga (LP/B/1058/XI/2023): Tersangka menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban HNCL sejak Juli 2022, lalu menggadaikannya secara ilegal kepada saksi RP seharga Rp57 juta pada Maret 2023.

Kasus Keempat (LP/B/54/I/2024): Tersangka meminjam uang kepada korban RP dengan jaminan mobil Daihatsu Xenia yang sama. Untuk meyakinkan korban, tersangka nekat membuat dokumen kepemilikan dan surat kehilangan palsu. Korban mengalami kerugian total Rp57 juta.

Kapolresta juga menunjukkan barang bukti penting yang berhasil disita, antara lain; Satu unit mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli. Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik beserta kunci kontak. Berkas administrasi berupa surat perjanjian sewa mobil, bukti pelunasan kredit, serta kwitansi gadai dan jual-beli tanah. Dokumen palsu berupa fotokopi surat keterangan kehilangan dan berita acara interogasi palsu buatan tersangka.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Djoko Lestari mengungkapkan bahwa pelarian tersangka kerap berpindah-pindah pulau. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, YPSB kabur dari Kupang menuju Surabaya kemudia ke Banyuwangi, lalu bergeser ke Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya sejak Mei 2024, tersangka menetap di Batam dan menyamar dengan beralih profesi sebagai guru honorer.

"Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam. Kami langsung menerjunkan tim ke Batam untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau," jelas Kapolresta.

Pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, Tersangka YPSB berhasil diringkus di dalam kamar kosnya tanpa melakukan perlawanan. Tersangka kemudian diterbangkan menuju Kota Kupang dan tiba di Mapolresta Kupang Kota pada Minggu pagi, 5 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WITA.

 

Atas perbuatan pidana yang dilakukannya secara beruntun, tersangka YPSB kini dijeblokan ke sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan masing-masing Laporan Polisi; Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

"Kami menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban," pungkas Kombes Pol. Djoko Lestari menutup jalannya konferensi pers. (RA)