localhost/kupangkota, – Satuan Narkoba Polres Kupang Kota, menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ) dengan sasaran minuman keras (miras) disejumlah lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Kupang Kota, Senin (18/09/2017) pukul 10.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Kupang Kota, Iptu Lukius Okto Selly, SH mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya mengamankan minuman keras lokal dari dua rumah warga yang ada di wilayah Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Dari lokasi pertama di rumah JL (42) Rt 11 Rw 05 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, personil Satnarkoba mengamankan 45 liter miras yang di kemas dalam jerigen. Kemudian dari lokasi kedua di rumah JP (43) warga Rt 10 Rw 04 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa, personil Satnarkoba mengamankan 10 liter miras.Dari kedua lokasi tersebut Satuan Narkoba mengamankan 55 liter miras jenis sopi.
“Kegiatan K2YD yang dilaksanakan Polres Kupang Kota ini untuk menekan peredaran minuman keras yang ada diwilayah Kota Kupang,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kupang Kota dan dilakukan pendataan kepada pemilik miras dan diberikan pembinaan untuk tidak mengunglangi perbuatannya lagi tersebut.