Tim Serigala Polsek Kota Lama Amankan Terduga Pelaku Pencurian Uang Rp145 Juta di Toko Onderdil Oesapa Barat

Tim Serigala Polsek Kota Lama Amankan Terduga Pelaku Pencurian Uang Rp145 Juta di Toko Onderdil Oesapa Barat

Tribratanewskupangkota.com — Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp145 juta di sebuah salah satu bengkel onderdil kendaraan, Jalan Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Seorang pria berinisial AB (51) diamankan pada (Jumat, 23/10/2026) malam di kediamannya di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2xx/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dilaporkan oleh korban, berinisial R.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum kepada korban tindak pidana.

 

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kapolsek Kota Lama.

Lebih lanjut dijelaskan AKP Arifin, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada (Kamis, 8/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

 

"Korban mengetahui kejadian itu setelah menerima pesan WhatsApp dari karyawannya, C, yang menginformasikan bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri," sebut Kapolsek Arifin.

 

Setelah menerima informasi tersebut, korban mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa barang-barang di dalam toko. Dari hasil pengecekan, korban mendapati uang yang disimpan di dalam meja kasir telah hilang dengan total kerugian mencapai Rp145.000.000.

 

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Kelurahan TDM, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," tambah Kapolsek lagi.

 

Lanjutnya, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, dan berdasarkan keterangan awal, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Tambah Kapolsek lagi, terduga pelaku juga diketahui diduga pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya atau merupakan residivis.

"Terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk mendalami kasus tersebut dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kapolsek Kota Lama.

 

Selain itu, Polsek Kota Lama juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan uang dan barang berharga di tempat usaha. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui kantor Kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian bebas pulsa di nomor 110.

 

"Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi Kamtibmas di Kota Kupang tetap aman dan kondusif," pungkas Kapolsek AKP Arifin. (AN)