Jatanras Polresta Kupang Kota tangkap tersangka penganiayaan di Kefa.

Jatanras Polresta Kupang Kota tangkap tersangka penganiayaan di Kefa.

Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 16.40 Wita bertempat di Kelurahan Benpasi Kecamatan Kota Kefamenanu, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Jatanras AIPTU MORITHS SERAN,SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan yang termaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

Identitas Tersangka yaitu Bryando Wilhelmy Panie, Jenis Kelamin Laki laki, TTL Kefa 31 Agustus 2002, Umur 20 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Alamat JL. Mayor Jend El Tari - Mess Peternakan Rt/Rw 055/077, Kota Kefamenanu.

Sementara identitas Korban yaitu nama Zanset Joy Ferdinandus Meka, Jenis Kelamin Laki-laki, TTL Kupang 12 Mei1990, Umur 31 Tahun, Agama K. Protestan, Pekerjaan PNS, Alamat Kel.Penfui Kec.Maulafa Kota Kupang.

 

Kronologis Kejadian Tindak Pidana ini pada awalnya Tersangka bersama dengan Armando Kerans (teman tersangka) minum minuman Keras (Miras Alkohol) di Lopo Oesapa, selesai minum di Lopo Oesapa Tersangka bersama Armando kemudian pindah minum di kosnya di Armando di Penfui, kemudian Korban datang ke Kos membawa PISAU dan hendak menikam Armando kemudian Tersangka mengambil PARANG dan memotong Korban tapi Korban menangkis dengan Tangan sehingga korban mengalami Luka berat.

 

Adapun Kronologis Penangkapan Tersangka yaitu, setelah menerima Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, Kanit Jatanras langsung memberikan arahan agar semua anggota Jatanras segera lakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, termonitor Tersangka sementara berada di TTU. Setelah memastikan keberadaannya,Tim Jatanras langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Tersangka di Lapangan Oemanu (Arena Road Race) depan Kantor Bupati TTU.

 

Catatan tambahan mengenai tindak pidana ini yaitu Korban mengalami cacat di tangan akibat tebasan parang oleh tersangka, Tersangka membuang barang bukti berupa parang di seputaran TKP, Pada saat ditangkap, Tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.