localhost/kupangkota,– Kepolisian Resor Kupang Kota menggelar Press Release terkait kasus Narkoba di aula Mapolres Kupang Kota, Selasa (05/12/17) pukul 16.42 Wita
Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, SIK, Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon CN, SH, M.Hum. memaparkan kronologi penangkapan di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
Pengrebekan dan Penangkapan terhadap awak kabin (Pilot) salah satu maskapai penerbangan di Indonesia berinisial MS di salah satu kamar hotel di Kupang berawal ketika Kasat Narkoba Iptu Lukius Okto Selly, SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di dalam kamar hotel nomor 205 di duga seorang lelaki sedang menggunakan Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut,Kasat Narkoba mengumpulkan anggota Sat Narkoba untuk dilakukan tindakan Kepolisian.
Setelah tiba di lokasi,Kasat Narkoba melakukan koordinasi dengan pihak Manajeman Hotel dan Security untuk melakukan penggrebekan/penggeledahan di kamar nomor 205 dan ternyata MS sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan alat isap Bong. “MS telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan terdapat sisa shabu yang belum dikonsumsi seberat sekitar 0,57 mg” Ujar Kapolres
“Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif pengguna Narkotika. Barang bukti lain yang disita berupa satu buah alat hisap bong, empat sedotan, dua pematik, satu buah HP dan satu botol miras merk black label yang telah dikonsumsi (sisa sekitar 3/4 botol)”Tambah Kapolres.
“MS dijerat dengan Pasal 112 sub 127 UU nomor 35 tahun 2009 dan saat ini diamankan di Polres Kupang Kota guna penyidikan lebih lanjut” Tutup Kapolres