Dipecat Karena Sering berkendara Dalam Keadaaan Mabuk, Pelaku Balas Dendam Lakukan Pengeroyokan.
Tribratanewskupangkota.com – Unit Reskrim Polsek Kota Lama, yang dikenal sebagai Tim Serigala, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Gudang PT. Aneka Niaga, Kelurahan Kelapa Lima. Motif pengeroyokan diduga didasari oleh rasa sakit hati karena pemecatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK., peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 22.10 WITA. Korban AM, segera membuat Laporan Polisi di Polsek Kota Lama (LP/B/233/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama).

“Menurut keterangan pelapor/korban, saat baru tiba dari Soe dan memarkir mobil di gudang, salah satu pelaku, yang diidentifikasi sebagai JT (25), tiba-tiba datang dan berusaha melempar korban menggunakan batu cetak paving block. Korban sempat memperingatkan agar tidak melempar. Tak lama kemudian, pelaku lain bernama Polce (identitas lengkap belum terungkap dalam penangkapan ini) membuka pintu mobil dan hendak memukul korban. Korban lantas melarikan diri ke dalam gudang, namun para pelaku tetap mengejar dan langsung mengeroyok korban”, jelas AKP Rachmat Hidayat.
Lebih lanjut beliau menambahkan pengeroyokan ini didasari motif sakit hati. Para pelaku merasa dendam karena Korban AM sering melaporkan kepada pemilik perusahaan bahwa para pelaku sering mengendarai mobil perusahaan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), yang berujung pada pemecatan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama segera mengumpulkan informasi tentang identitas dan keberadaan para pelaku.

“Pada hari Minggu (23/11/2025), sekitar pukul 12.30 WITA, kami mendapat informasi keberadaan pelaku JT (25 tahun) di sebuah kos-kosan di Jalan Batu Piak, Kelurahan Kelapa Lima. Saya perintahkan Tim Serigala untuk segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan JT. Setelah diinterogasi, JT memberikan informasi tentang pelaku lainnya. Tim Serigala langsung bergerak kembali dan berhasil mengamankan pelaku kedua, YB (20 tahun) di seputaran Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja”, tutup Kapolsek Kota Lama.
Saat ini, kedua terduga pelaku, JT dan YB, telah diamankan di Polsek Kota Lama dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sementara terduga pelaku lainnya, termasuk yang disebut "Polce" dalam kronologi korban, masih dalam pengejaran. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

