Menganiaya Calon Istri, YS Dilaporkan ADB ke Polsek Maulafa, Berakhir Damai.
Tribratanewskupangkota.com — Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (25) terhadap calon istrinya ADB (25), yang terjadi pada Senin, 09 Februari 2026 malam, di tempat tinggal keduanya yang beralamat di RT. 23/RW. 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban ADB mengalami penganiayaan oleh YS, yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi. Akibat kejadian tersebut, ADB langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Maulafa segera menjemput YS di kediamannya dan mengamankannya untuk sementara waktu, mengingat kondisi YS yang masih dalam keadaan mabuk.

Pada Selasa, 10 Februari 2026 pagi, personel piket Polsek Maulafa kemudian mempertemukan YS dan ADB untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf kepada ADB atas kekhilafan dan perbuatannya yang telah melakukan pemukulan. Karena keduanya masih saling menyayangi sebagai calon suami istri, ADB menerima permintaan maaf tersebut.
Penyelesaian perkara dilakukan secara Problem Solving dengan disertai surat pernyataan, di mana YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik terhadap ADB maupun terhadap orang lain.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni YS menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman. Namun karena YS berada dalam pengaruh minuman keras, ia justru menyalahkan ADB hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan. Akibatnya, ADB mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.
Lebih lanjut, AKP Fery menyampaikan dukungan Kapolresta Kupang Kota atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan jajaran Polsek Maulafa dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan solutif, terutama terhadap kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan melalui Restorative Justice, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan.
AKP Fery juga mengapresiasi sikap ADB yang memilih melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian, sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditangani dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Maulafa mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras berlebihan, yang berdampak mabuk sehingga tidak terkontrol, yang dapat memicu melakukan perbuatan yang mengganggu kamtibmas maupun tindak pidana.
"Saya meminta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana yang dialami atau diketahui, melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Maulafa, atau Call Center Polresta Kupang Kota 110, guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat" pungkas AKP Fery.
Atas pelayanan yang diberikan oleh Piket Polsek Maulafa, YS dan ADB menyampaikan ucapan terima kasih. Keduanya kemudian bersama-sama kembali ke rumah dalam keadaan yang baik dengan didampingi oleh pihak keluarga. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

