Polsek Kota Lama Gelar 29 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Keji Bento, Kasus Pembunuhan di Lapak Semangka Kelapa Lima.

Polsek Kota Lama Gelar 29 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Keji Bento, Kasus Pembunuhan di Lapak Semangka Kelapa Lima.

Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota melalui Polsek Kota Lama menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa dua orang warga di sebuah lapak jualan semangka, Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025) ini memperagakan secara detail bagaimana tersangka menghabisi nyawa korbannya saat aksi pencuriannya tepergok.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. Turut hadir Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH, bersama tim penyidik, tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dipimpin Kasi BB Made Oka, SH, MH, serta penasehat hukum tersangka.

Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/191/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama tertanggal 03 Oktober 2025, dengan tersangka berinisial BA alias Bento.

Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan dalam rekonstruksi sebanyak 29 adegan tersebut, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka Bento mendatangi lapak semangka milik korban SP dengan niat untuk mencuri.

“Tersangka Bento masuk ke dalam lapak dan mencoba membuka resleting tas milik saksi IEM yang sedang tidur. Saksi terbangun dan berteriak "Pencuri!", yang kemudian membangunkan korban RD dan SP. Korban RD sempat melakukan perlawanan dan terlibat duel sengit dengan tersangka. Dalam posisi terdesak karena dipeluk korban dari belakang, tersangka Bento mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk RD secara membabi buta di bagian perut, dada, telinga, dan leher”, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut beliau menambahkan saat hendak melarikan diri ke motornya, tersangka berpapasan dengan korban SP. Tanpa ampun, tersangka langsung menghujamkan pisau ke dada sebelah kiri korban hingga korban terjatuh. Tersangka membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Lasiana. Sebelum kabur ke luar kota arah Kefa, tersangka sempat menemui saksi HT di Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah dan mengaku telah menikam dua orang.

Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memberikan gambaran nyata mengenai peristiwa tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi ini adalah petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara (P-19). Kami ingin memastikan sinkronisasi antara keterangan saksi, tersangka, dan fakta di lapangan agar proses hukum berjalan transparan dan adil," jelas Wakapolresta.

Tersangka Bento dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Sub Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Sub Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Lama. Jenazah korban sendiri diketahui merupakan warga asal Kabupaten Rote Ndao yang bekerja sebagai petani di Kupang. (RA)