Mabuk dan Curi Rokok di Kios, Pemuda di Oesapa Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com - Seorang pemuda dengan inisial RBS (26) warga yang tinggal di sekitar Pasar Oesapa, diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K, pada Selasa (24/9/2024) dini hari di Jalan Kusambi 2, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, karena melakukan pencurian barang di dalam kios milik Harni.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV di lokasi, dimana terlihat terduga pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kios tersebut," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si di ruangan kerjanya.
Lebih lanjut diuraikan Kapolresta Kupang Kota, pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, terduga pelaku bersama teman-temannya sementara mengkonsumsi minuman keras di salah satu Lopo di kawasan wisata Pantai Warna Oesapa, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA, terduga pelaku hendak pulang ke rumah dan melewati Pasar Oesapa, dan terlihat sebuah kios yang pintunya sedikit terbuka sehingga timbul niat dari pelaku untuk masuk kedalamnya.
"Terduga pelaku yang melihat ada kios yang pintunya masih terbuka, tanpa menunggu langsung masuk dan mengambil barang-barang jualan dalam kios tersebut, berupa Rokok Marlboro sejumlah 7 Bungkus, rokok Surya Kaleng sejumlah 1 Kaleng, uang tunai dengan nominal pecahan Rp. 2.000,- dan Rp. 1.000,- yang berjumlah sekitar Rp. 100.000," sebut Kombes Aldinan Manurung.
Lanjut mantan penyidik Bareskrim Polri itu, setelah mengambil uang tunai dan barang jualan tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Kemudian, sambung dia, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 00.30 WITA, terduga pelaku bersama temannya inisial (I) pergi menuju ke kios sembako di Jalan Kusambi 3, dan menjual Rokok Marlboro berjumlah 7 Bungkus tersebut, dan terjual dengan harga Rp. 280.000,-.
"Uang hasil dari menjual rokok, dipakai terduga pelaku bersama dengan temannya, dengan nongkrong di salah satu Lopo Pantai Warna Oesapa, dan menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan makanan," beber Kapolresta lagi.
Tambah dia, pada saat melakukan aksinya terduga pelaku sementara dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
Berdasarkan bukti laporan polisi nomor : LP/B/999/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 21 September 2024, korban mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 5.000.000,-
"Terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana," tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)