Problem Solving Bhabinkamtibmas Naioni, Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Damai di Polsek Alak.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, AIPTU Ferdinan L. Bagaihing, SH., MH, melaksanakan kegiatan Problem Solving bersama piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, pada (Rabu, 25/2/2026) siang tadi.
Kegiatan mediasi tersebut, terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada (Selasa, 24/2/2026) malam, di RT. 03 RW. 01, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku berinisial WL, dalam keadaan dipengaruhi minuman keras jenis sopi, merasa tersinggung terhadap korban berinisial AP. Karena tidak mampu mengendalikan emosi, terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menyikapi kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni bersama piket SPKT Polsek Alak segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses komunikasi dan pendekatan secara persuasif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan Problem Solving merupakan langkah yang mengedepankan Restorative Justice, sehingga persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan, apabila kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," jelas Kapolsek Alak.
Mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut, juga mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana.
"Hindari konsumsi minuman keras secara berlebihan, yang dapat menghilangkan kesadaran sehingga berpotensi minumbalkan gangguan terhadap keamanan maupun ketertiban di tengah masyarakat," pesan AKP Ketut Setiasa.

Pada kesempatan ini, Kapolsek Alak pun mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerukunan, serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
"Apabila terjadi suatu peristiwa pidana, kejahatan maupun pelanggaran, segera menghubungi Call Center Polresta Kupang Kota 110, yang siaga selama sehari penuh dan akan segera menindaklanjutinya," kata Kapolsek lagi. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

