Kapolsek Maulafa Hadiri Mediasi Sengketa Tanah di Naimata, Tegaskan Pemisahan Aspek Perdata dan Pidana.
Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Maulafa, Polresta Kupang Kota AKP M.L. Petterson Riwu, S.H, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Naimata, AIPTU Apner Manu, menghadiri pertemuan mediasi penyelesaian sengketa pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Kupang, pada Selasa (11/8/2026). Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari proses klarifikasi yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Mediator Kantor Pertanahan pada 10 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, Mediator Kantor Pertanahan Kota Kupang Ketsina Herlina, S.H, serta unsur terkait lainnya. Agenda utama pertemuan ini adalah mencari titik temu penyelesaian sengketa objek bidang tanah yang terletak di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut dan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih panjang.

Upaya musyawarah yang difasilitasi ini membuahkan hasil. Pihak kedua menyatakan kesepakatan dan kesediaan secara sukarela untuk melepaskan hak atas tanah, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 123/Naimata/1997 kepada negara. Sementara itu, pihak pertama menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya administrasi yang timbul akibat proses pelepasan hak tersebut. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan mediator.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Maulafa AKP M.L. Petterson Riwu, menyampaikan sejumlah penegasan terkait posisi dan kewenangan Kepolisian dalam permasalahan ini. Ia menekankan bahwa Polsek Maulafa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memutuskan status, kepemilikan, maupun hak atas objek tanah. Kehadiran pihaknya murni untuk mengikuti perkembangan proses penyelesaian, melakukan pemantauan, serta memberikan rasa aman dan menjaga situasi Kamtibmas mengingat lokasi objek sengketa berada di wilayah hukum Polsek Maulafa.
"Kami hadir di sini berdasarkan undangan dari Kantor Pertanahan untuk mengawal situasi agar tetap kondusif. Urusan status tanah adalah ranah perdata dan instansi terkait," tegas AKP Petterson Riwu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permasalahan tanah perlu dibedakan menjadi dua aspek. Aspek pertanahan/keperdataan terkait status dan kepemilikan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme instansi berwenang. Sedangkan aspek pidana, apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dalam transaksi jual beli, atau perusakan, maka pihak yang dirugikan dapat membuat laporan ke Polsek Maulafa untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengapresiasi langkah mediasi dan musyawarah ini. Menurutnya, upaya damai sangat positif dan perlu diutamakan karena dapat menghindarkan para pihak dari proses gugatan perdata yang memakan waktu, tenaga, dan biaya. Setelah seluruh isi akta perdamaian dilaksanakan, para pihak menyatakan selesai dan sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.

Dengan adanya koordinasi antara para pihak dan instansi terkait, Polsek Maulafa dapat memonitor perkembangan serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas di wilayahnya. Seluruh rangkaian kegiatan penyelesaian sengketa pertanahan ini berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

