PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas Tersangka yang Ancam Bakar Istri

PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas Tersangka yang Ancam Bakar Istri

Tribratanewskupangkota.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah melimpahkan tersangka AMEB (37) warga Kelurahan Tuak Daun Merah, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Tersangka diketahui melakukan penganiayaan dan hendak membakar korban yang merupakan istrinya sendiri, di Jalan Noe Non, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, korban HDB yang bekerja sebagai kepala sekolah di salah satu TK di Kota Soe, Kabupaten TTS, baru tiba di Kota Kupang karena hendak mengikuti kegiatan Rakortek di salah satu hotel di Kota Kupang.

 

“Korban bekerja di Kota Soe, dan saat itu sedang melaksanakan tugas kedinasan di Kupang. Lalu menginformasikan kepada tersangka yang juga suaminya, bahwa korban sudah tiba di Kupang dan sementara mengikuti rakor di hotel hingga pukul 22.00 WITA. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan jadwal kegiatan selama rakor, tetapi korban tidak memiliki jadwal yang tersangka minta,” ungkap Kapolresta, Jumat (11/10/2024).

 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, tersangka masih terus ingin mendapatkan jadwal lengkap, namun oleh korban dan pihak panitia pun tidak mempunyai jadwalnya. Setelah selesai rakor pada tengah malam, korban meminta tersangka untuk menjemput, karena diminta oleh tersangka bahwa korban malam itu harus tidur di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Naimata.

 

“Setelah selesai rakor, korban dijemput lalu kedua suami istri tersebut pulang ke rumah mereka. Karena kaki yang sedang sakit, saat masuk ke dalam rumah korban langsung duduk di kursi, lalu tersangka menyuruh korban menutup pintu dan langsung memaki-maki korban,” jelas mantan Kapolres Kupang itu.

 

Tersangka lalu menuduh korban menipu, karena penutupan kegiatan tersebut pada tengah malam, tidak pada hari yang telah dikatakan oleh korban sebelumnya.

 

“Saat itu juga kemudian tersangka memukul korban di bagian kepala menggunakan bangku kayu, namun dilindungi dengan kedua tangan korban dan menutup kepala. Karena merasa kesal, korban melepas cincin kawin dan dilempar ke lantai,” beber Kombes Aldinan Manurung.

 

Setelah itu, lanjut Kapolresta lagi, tersangka mengambil sebuah pisau dapur dan mengancam korban dengan mengarahkan pisau tersebut ke arah korban, sehingga mengenai kening dan mengeluarkan darah.

 

“Tersangka juga mengambil minyak tanah dan menyiram seluruh tubuh korban dengan minyak tanah. Karena korban takut korban mencoba keluar dari rumah dan tersangka sempat menahan korban dengan menarik rambut korban. Tetapi korban tetap berusaha dan berhasil kabur keluar dari rumha, lalu meminta pertolongan tetangga,” sebut dia.

 

Tersangka, lebih jauh dikatakan mantan Wakapolresta Kupang Kota ini, dikenakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (AN)