16 Adegan Diperagakan Tersangka, Polsek Alak Gelar Rekonstruksi Kekerasan Berujung Kematian yang Terjadi di Pelabuhan Tenau.

16 Adegan Diperagakan Tersangka, Polsek Alak Gelar Rekonstruksi Kekerasan Berujung Kematian yang Terjadi di Pelabuhan Tenau.

Tribratanewskupangkota.com – Polsek Alak Polresta Kupang Kota menggelar   rekonstruksi dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pelabuhan Tenau Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Polsek Alak, yang terjadi pada 23/08/2024 lalu. 

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, (10/10/2024) di Lapangan Kompleks Lantamal VII Kupang, yang dipimpin oleh Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K dan mendapat pengamanan dari Personel Polsek Alak dan POM AL. 

Dua tersangka, DH (31) dan JN (53), diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung pada kematian ML (korban). 

Dalam rekonstruksi tersebut juga hadiri Danpomal Lantamal VII Letkol Laut PM Catur Dono Wibowo, A,Md, dengan didampingi Kadiskum Lantamal VII Letkol Laut KH Deny Haning, Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Frengky Patola, Kanit Intelkam Polsek Alak Ipda Rafael. L. Sare, penyidik pembantu Polsek Alak, anggota Unit Identifikasi Polresta Kupang Kota, kerabat dan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum. 

Kasus ini bermula ketika korban ML, hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Kota Jakarta melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan. Korban kemudian dibawa oleh pelapor dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa ML. 

Rekonstruksi ini memperagakan 16 adegan yang menunjukkan bagaimana kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban di pos keamanan, termasuk pemukulan di bagian perut dan wajah, yang membuat korban jatuh dan mengalami kesakitan. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi tribratanewskupangkota.com menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka. 

 

"Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 16 adegan yang dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," kata Kapolresta. 

Tambah dia, rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang peristiwa yang terjadi, tandas Kombes Aldinan Manurung. (CL)