Berkas Lengkap, Reskrim Polsek Koja Limpahkan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan ke Kejari Kota Kupang

Berkas Lengkap, Reskrim Polsek Koja Limpahkan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota resmi menyerahkan tersangka EM alias E yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (7/10/2024) kemarin.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dikatakan, korban PT. Indomarko Prismatama Indomaret Kupang telah mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 80.061.725 (delapan puluh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), yang telah dipakai tersangka untuk kepentingan atau kebutuhan pribadinya.

 

“Sejak bulan Januari hingga Agustus 2024, di Toko Indomaret Kuanino, terjadi penggelapan uang oleh tersangka EM terhadap korban PT. Indomarko Prismatama, yang memberikan kuasa pada IAK selaku supervisor area,” jelas Kapolresta.

 

Kasus ini berawal, diceritakan Kapolresta Aldinan, pada tanggal 28 Agustus 2024 malam, A selaku area manajer, menyampaikan di Grup whatsapp toko Indomaret, bahwa terjadi kekurangan setor uang dari toko Indomaret Kuanino kepada pihak Finance Indomaret sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Lalu pada tanggal 29 Agustus 2024 pagi, A menghubungi korban melalui pesan whatsapp untuk mengecek dana khas di toko Indomaret Kuanino, sehingga beberapa jam kemudian korban mendatangi toko untuk melakukan pengecekan langsung.

 

Saat sampai di toko Indomaret Kuanino, datang juga A, lalu korban memanggil YML untuk bersama-sama melakukan SO brankas (pengecekan uang khas brankas dan uang seles pada brankas) tersebut. Namun karena YML tidak mengetahui sandi kode brankas, sehingga iya menghubungi tersangka melalui telepon dengan berkata "pak kode sandi brankas salah". Lalu tersangka menjawab bahwa "tunggu nanti saya yang pergi buka".

 

Tidak lama kemudian datang tersangka dan bersama-sama dengan korban, YML dan A mengecek uang cash dan uang seles pada brankas, dan ditemukan minus uang sebesar Rp. 80.061.725.00 (delapan puluh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah),” sebut Kombes Aldinan Manurung.

 

A selaku area manajer bertanya tentang keberadaan uang seles untuk disetor kepada pihak Finance, dan tersangka mengatakan sudah disetorkan ke pihak Finance.

 

“Setelah diminta struk bukti setorannya, tersangka mengatakan bukti setoran disimpan di kos-kosannya. Kemudian mereka ke kosaan namun tersangka tidak bisa menunjukkan struk bukti setoran uang seles pada pihak Finance, dan diakuinya bahwa uang tersebut telah dipakainya,” ungkap mantan Kapolres Kupang ini.

 

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (AN)