Langgar Kode Etik Profesi, Briptu Muhammad Risky Diberhentikan dari Dinas Polri.
Tribratanewskupangkota.com – Polresta Kupang Kota menggelar upacara “In Absentia” Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Risky, Bintara Polresta Kupang Kota yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, disiplin dan/atau tindak pidana/melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf B / Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 / tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, / Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B dan Huruf C, / dan/atau Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3, / dan/atau Pasal 10 Ayat (1) Huruf D, / dan/atau Pasal 12 Huruf G, / dan/atau Pasal 13 Huruf D / Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia / Nomor 7 Tahun 2022 / tentang Kode Etik Profesi / dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam amanatnya saat memimpin langsung upacara, di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, (Rabu, 17/9/2025).
Kita semua menyadari, bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar. Kita telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas.
“Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres Pamekasan ini.
Seluruh personel Polresta Kupang Kota, agar menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga. Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, jangan pernah mengkhianati sumpah jabatan, dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
“Kita semua harus senantiasa ingat, bahwa setiap perilaku kita akan menjadi sorotan dan penilaian masyarakat terhadap institusi Polri. Mari kita berkomitmen untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam kebanggaan kita. Hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas yang tinggi, Polri akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pesan Kapolresta.
Untuk diketahui, Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 205.
Hadir dalam upacara PTDH, yaitu Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira dan bintara serta ASN Polresta Kupang Kota. (AN)