Reskrim Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka yang Aniaya Mantan Pacar
Tribratanewskupangkota.com - Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (3/9/2024) kemarin.
Tersangka ABT diserahkan ke jaksa penuntut umum karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, korban MSO yang merupakan anak di bawah umur ini, dianiaya oleh tersangka karena adanya rasa cemburu.
"Korban saat itu hadir atas undangan dari tersangka dalam acara syukuran sidinya, dan karena merasa cemburu terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya, sehingga tersangka merampas Handphone milik korban dan menganiaya korban," beber Kapolresta Kupang Kota.
Lebih lanjut dikatakan, korban dianiaya dengan menggunakan tangan pada bagian kepala, dan tersangka juga menjambak rambut korban.
"Korban mengalami luka memar dan bengkak pada kepala, luka lecet di bagiam leher sebelah kiri, dan korban merasakan pusing," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang, pada tanggal 23 Juli 2024 lalu.
Kemudian, pada 3 September 2024 kemarin, tersangka bersama barang bukti kami limpahkan untuk segera disidangkan guna mendapat kepastian hukum, baik kepada korban maupun tersangka sendiri, tandas Kombes Aldinan Manurung.
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Jalan Kembang Sepatu, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. (AN)