Terima Dua Aduan Musik Keras Lewat 110, Piket SPKT Polsek Kota Raja Bergerak Cepat.

Terima Dua Aduan Musik Keras Lewat 110, Piket SPKT Polsek Kota Raja Bergerak Cepat.

Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti dua aduan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110, terkait kegiatan masyarakat yang menggunakan musik dengan suara keras hingga mengganggu waktu istirahat warga.

 

Aduan pertama diterima pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 00.10 Wita. Masyarakat melaporkan adanya acara dengan suara musik cukup keras di Jalan Sudirman, Kelurahan Kuanino, yang dinilai mengganggu ketenangan dan waktu istirahat warga.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 01.10 Wita, kembali diterima aduan masyarakat melalui layanan yang sama terkait suara musik keras di Jalan Bhakti Karya, RT. 20 RW. 18, Kelurahan Oebobo.

 

Kedua laporan tersebut diterima oleh piket Operator Yanpol 110 Polresta Kupang Kota, dan segera diteruskan kepada Piket SPKT Polsek Kota Raja untuk ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

 

Piket SPKT Polsek Kota Raja yang dipimpin Ka SPKT, AIPTU Eman Radja bersama personel langsung menuju masing-masing lokasi. Setibanya di tempat, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada pihak yang menggelar acara agar menurunkan volume musik, dan memperhatikan waktu istirahat masyarakat sekitar.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

 

“Polisi hadir untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang menggelar kegiatan agar tetap memperhatikan lingkungan sekitar, khususnya pada waktu istirahat,” kata Kapolsek AKP Frids Mada.

Polsek Kota Raja juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Layanan Polisi 110, sehingga setiap potensi gangguan Kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. (SM)