Residivis Pencurian Beraksi Lagi di Oesapa, Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota Bersama 3 HP Curian.
Tribratanewskupangkota.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di kos-kosan wilayah Oesapa. Pelaku yang diduga beraksi di bawah pengaruh minuman keras ini, diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/11/2025), sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Timor Raya, Km. 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Terduga pelaku teridentifikasi bernama DU (25 tahun), warga asal Kabupaten TTS yang berdomisili di Kota Kupang dan saat ini belum bekerja.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/XI/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dilaporkan oleh korban FAT dan KAL pada 14 November 2025.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan aksi pencurian ini bermula ketika pelaku DU yang hendak membeli rokok di sebuah kios dekat lokasi kos-kosan Kharisma Motor, tiba-tiba timbul niat dari terduga pelaku untuk mendatangi kos-kosan tersebut.
“Ketika masuk ke dalam, pelaku melihat pintu kos korban sementara terbuka dan kedua korban sedang tertidur lelap. Saat itu juga, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil tiga unit Handphone milik para korban yang sedang diisi daya (di-charge). Setelah berhasil, pelaku langsung kembali ke kos-kosannya. Korban yang terbangun dan menyadari Handphone mereka hilang segera melapor ke Polsek Kota Lama”, jelas Kompol Yugo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota yang mendapatkan laporan segera bergerak ke TKP. Bersama para korban, Unit Jatanras melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan terduga pelaku DU yang saat diamankan tidak melakukan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, anggota kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung A05, satu unit Hp Infinix Hot 50i, dan satu unit Handphone Oppo A18.
Berdasarkan keterangan awal, diketahui bahwa terduga pelaku saat melakukan aksinya berada di bawah pengaruh minuman keras. Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa DU merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

