Hitungan Jam Usai Laporan Diterima, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota Gulung Komplotan Curanmor, Amankan 3 Motor dan 5 Terduga Pelaku Anak Dibawah Umur.
Tribratanewskupangkota.com — Merespons cepat laporan dari masyarakat, Tim URC Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menguraikan penanganan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan warga Kota Kupang. Langkah sigap petugas tersebut berawal dari dua laporan polisi resmi, yang diterima SPKT Polresta Kupang Kota pada pertengahan Agustus 2026.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, mengonfirmasi bahwa penindakan responsif jajarannya membuahkan hasil dengan diamankannya lima orang terduga pelaku, beserta tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Benar, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Afred Bire telah bergerak cepat menindaklanjuti dua laporan warga. Hasil penyelidikan intensif di lapangan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda," ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Sambungnya, pengungkapan ini diawali dari laporan polisi nomor LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, dengan korban JL. Korban kehilangan Honda Beat warna hijau berplat nomor DH 3xxx Hx di halaman rumah Jalan Tunggal Ika, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, pada, (Sabtu, 15/8/2026) dini hari.
Tak berselang lama, kepolisian kembali menerima laporan nomor LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, dari korban YOS. Korban mendapati Honda Beat warna merah berplat nomor DH 2xxx Hx miliknya raib dari pelataran Percetakan Tiara Charvita di Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, pada (Kamis, 15/8/2026) siang.
"Menanggapi rentetan kejadian tersebut, Tim URC Jatanras segera melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti pada (Kamis, 20/8/) malam sekitar pukul 20.00 Wita," sebut Kasat Jumpatua.
Lebih lanjut diuraikan, dari penyisiran cepat di tiga titik lokasi berbeda, petugas mengamankan lima remaja berinisial GGM (15), JMB (14), SAL (15), AIST (16), serta BCFL (15). Petugas turut menyita tiga unit sepeda motor, termasuk satu unit Yamaha Mio Sporty dari kawasan seputaran Puskesmas Oepoi yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
"Mengingat seluruh terduga pelaku masih dalam kategori anak di bawah umur, proses hukum yang berjalan dipastikan akan memperhatikan ketentuan undang-undang perlindungan anak, serta sistem peradilan pidana anak," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, lanjutnya lagi, kelima terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Subnit 2 Pidum Satreskrim.
"Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota kini tengah melengkapi administrasi penyelidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Jumpatua. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

