Standar Pelayanan Penerbitan SKCK Pada Satuan Intelkam Polresta Kupang Kota

Standar Pelayanan Penerbitan SKCK Pada Satuan Intelkam Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut kamin jelsakan persyaratan, mekanisme, pelayanan dan biaya pembuatan SKCK yang terdapat di Polresta Kupang Kota.

Persyaratan Penerbitan SKCK adalah sebagai beriku;

Baru :

      • Foto Copy e-KTP           : 1 Lembar
      • Foto Copy Akte Kelahiran   : 1 Lembar
      • Foto Copy Ijazah terakhir   : 1 Lembar
      • Foto Copy Kartu Sidik Jari  : 1 Lembar
      • Foto Copy Kartu Keluarga   : 1 Lembar
      • Pas photo ukuran 4 x 6  : 3 Lembar dengan latar

belakang merah (Baju berkerah)

      • Pas photo ukuran 3 x 4  : 1 Lembar dengan latar

belakang merah (Baju berkerah)

      • Semua persyaratan dimasukkan dalam map (warna bebas)

Perpanjangan :

      • Foto Copy e-KTP           : 1 Lembar
      • Foto Copy SKCK Lama   : 1 Lembar
      • Pas photo ukuran 4 x 6  : 2 Lembar dengan latar

belakang merah (Baju berkerah)

      • Pas photo ukuran 3 x 4  : 1 Lembar dengan latar

belakang merah (Baju berkerah)

Semua persyaratan dimasukkan dalam map (warna bebas)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur adalam pembuatan SKCK yaitu;

Loket I

(Penyerahan Berkas Persyaratan & Pembayaran PNBP)

    1. Personil       : 1 (Satu) orang
    2. Peralatan    : - Formulir
      • ATK
      • Name Tag

Loket II (Proses & Pengambilan SKCK)

    1. Personil       : 1 (Satu) orang
    2. Peralatan    : - Blanko Pengetikan

-Perangkat Komputer & Printer

Loket III (Proses & Pengambilan SKCK)

    1. Personil       : 1 (Satu) orang
    2. Peralatan    : - Blanko Pengetikan

- Perangkat Komputer,Printer & Mesin Scaner

Jangka waktu pelayanan pengurusan SKCK yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 Wita dan hari Jumat pukul 08.00 sampai 12.00 Wita.

Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian pelayanan SKCK Baru atau Perpanjang dari awal sampai pengambilan yaitu selama 10 Menit.

Biaya  atau Tarif dalam pembuatan SKCK sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp. 30.000,- baik untuk pengurusan baru maupun perpanjang.

Produk pelayanan blanko SKCK berupa nomor seri blanko dengan logo TRIBRATA berhologram (SKCK Baru dan Perpanjang).

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Menggunakan sistem laporan cepat lewat SMS / Telephon dengan Cp. 08133948788, 081239329768,

08113829980

  1. Media Sosial Facebook : RESTA SKCK, Email: restaskck@gmil.com, pengaduan tertulis melalui selebaran yang disediakan di Kotak saran maupun pengaduan yang disediakan di ruang pelayanan atau melalui scan barcode pengaduan yang berada di ruangan pelayanan SKCK.
  2. Ruang pengaduan dan Konsultasi disediakan di Polresta Kupang Kota.

Sarana dan Prasarana / Fasilitas

Sarana Layanan

  1. 1 (satu) Set PC nomor antrian SKCK;
  2. 1 (satu) set monitor antrian SKCK;
  3. 1 (satu) pengeras suara antrian SKCK;
  4. 2 (Dua) set PC Pengetikan SKCK;
  5. 2 (Dua) set Printer SKCK;
  6. 1 (Satu) set Mesin Scaner SKCK;
  7. 1 (Satu) set Mesin FC SKCK ;
  8. 1 (Satu) set alat SKCK Online
  9. 1 (Satu) unit kendaraan R2 SKCK ARTIS

Prasarana Layanan

  1. Ruang tunggu
  2. Loket pembayaran SKCK
  3. Loket pengetikan SKCK
  4. AC
  5. TV
  6. Wifi gratis
  7. Minuman gratis
  8. Tempat bacaan
  9. Ruang bermain anak dan laktasi
  10. Area Merokok
  11. WC/KM umum dan kaum disailitas
  12. Kantin
  13. Alat pemadam api ringan
  14. Kursi roda
  15. Papan pengisian data
  16. Meja pengisian data beserta contoh pengisian blanko
  17. Alat tulis menulis
  18. Jalur jalan khusus bagi kaum disailitas
  19. Papan informasi pelayanan
  20. Klinik
  21. Tempat Iadah
  22. Tempat pengisian daya (charger)
  23. Tempat sampah

Pengawasan Internal

  1. Kapolres Kupang Kota melakukan pengawasan secara langsung secara periodik
  2. Dilakukan langsung oleh Kapolresta Kupang Kota melalui pantauan kamera CCTV yang terdapat di dalam ruang pelayanan.
  3. Kasat Intelkam melalui Kaur Yanmin melakukan verifikasi dokumen SKCK dalam bentuk register SKCK
  4. Dilakukan pengawasan oleh seksi Propam
  5. Dilakukan wasdal oleh SIWAS
  6. Dilakukan oleh Kaur Yanmin SKCK
  7. Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi dan reward.

Jumlah personel yang  memberikan pelayanan SKCKberjumlah 3 Personel, Petugas Penerbit SKCK 2 orang, bendahara pembantu      1 orang dan melaksanakan shift dari hari Senin sampai Jumat Pukul 08.00 Wita sampai 13.30 Wita.

Pelayanan pembuatan SKCK dilayani oleh petugas yang memiliki kompetensi dibidang pelayanan SKCK dan juga memiliki sikap ramah, teliti, cekatan,responsive, komunikatif, sopan dan santun.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan SKCK

  1. Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo TRIBRATA POLRI
  2. Produk layanan di bubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga keasliannya terjamin.
  3. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan bebas dari pungutan liar untuk pembuatan SKCK baru dan perpanjang yang di kenakan PNBP pemohon langsung membayar berdasarkan nilai / jumlah yang tertera pada kuitansi pembayaran dan dibayarkan kepada bendahara penerima untuk segera di setorkan ke Bank.

Demikian standar pelayanan penerbitan SKCK pada Satuan Intelkam di Polresta Kupang Kota, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Kupang.