Polsek Kota Lama Resmi Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Lapak Semangka Kelapa Lima ke Kejari Kota Kupang

Polsek Kota Lama Resmi Limpahkan Tersangka Pembunuhan di Lapak Semangka Kelapa Lima ke Kejari Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota telah melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada (Kamis, 12/2/2026), dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian/menghilangkan nyawa orang lain.

 

Tersangka BA alias Bento diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh pihak Kejari Kota Kupang, sebelum nantinya mengikuti persidangan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan pembunuhan tragis tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita. Tersangka Bento mendatangi lapak semangka milik korban SP dengan niat untuk mencuri.

 

“Tersangka Bento masuk ke dalam lapak dan mencoba membuka Resleting tas milik saksi IEM yang sedang tidur. Saksi terbangun dan berteriak ’pencuri’, yang kemudian membangunkan korban RD dan SP. Korban RD sempat melakukan perlawanan dan terlibat duel sengit dengan tersangka. Dalam posisi terdesak karena dipeluk korban dari belakang, tersangka Bento mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk RD secara membabi buta di bagian perut, dada, telinga, dan leher”, jelas Kapolsek Kota Lama.

 

Sambung Kapolsek menguraikan kronologi kejadian, bahwa saat hendak melarikan diri ke motornya, tersangka berpapasan dengan korban SP. Tanpa ampun, tersangka langsung menghujamkan pisau ke dada sebelah kiri korban hingga korban terjatuh. Tersangka membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Lasiana. Sebelum kabur ke luar kota arah Kefamenanu, dan tersangka sempat menemui saksi HT di Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah dan mengaku telah menikam dua orang, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Atambua.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan Kematian,” sebut AKP Rachmat Hidayat. (AN)