Sekelompok Pemuda di Pasir Panjang Keroyok Anggota TNI, Pelaku Segera Diamankan Polsek Kota Lama

Sekelompok Pemuda di Pasir Panjang Keroyok Anggota TNI, Pelaku Segera Diamankan Polsek Kota Lama

Tribratanewskupangkota.com - Seorang anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda, di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3) pagi tadi. 

 

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi, menurut keterangan korban YMHH (23), saat itu korban dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. 

 

Kemudian salah seorang pelaku RDO (21), melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor, yang mengeluarkan suara bising. 

Korban lalu menegur pelaku, dan beberapa saat kemudian, pelaku RDO memanggil teman-temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi media ini, melalui Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly menjelaskan, korban saat itu bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan. 

 

"Korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang sedang di rawat di klinik dewanta, kemudian melintas pelaku RDO dengan menggunakan sepeda motor, sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot, dan korban kemudian menegur karena terganggu suara bising," beber Kasihumas.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan Kasihumas, karena tidak terima di tegur, maka beberapa saat kemudian datang pelaku RDO bersama teman-temannya, dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

 

Atas kejadian itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang. 

 

"Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap IPDA Franky lagi. 

Akibat pengeroyokan tersebut, ungkap Kasihumas lagi, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri. 

 

Terhadap 5 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan, yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19), terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (AN)