Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah HP

Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah HP

Tribratanewskupangkota.com_Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, seorang Ibu atas nama Sukaena (Pelapor) datang ke Mapolresta Kupang Kota untuk melaporkan kasus pencurian yang terjadi di alamat Pelapor (RT 36/RW 9, kelurahan Oebufu, kecamatan Oebobo, Kota Kupang). Barang pelapor yang dicuri yaitu, HP OPPO A15 warna hitam, HP OPPO A54 warna hitam dan kondom HP A54 warna merah. 

 

Adapun kronologi kejadian ini, yaitu pada hari yang sama (22 Oktober 2022) Pelapor tertidur di bangku panjang ruang tamu (tempat kerja pelapor) dan menyimpan 2 buah HP masing-masing OPPO A15 dan OPPO A54 di samping Pelapor. Setelah Pelapor terbangun, Pelapor mendapati bahwa kedua hpnya sudah menghilang. Atas kejadian itu, Pelapor mendatangi Mapolresta Kupang Kota untuk membuat laporan dengan nomor: LP/B/837/X/2022/SPKT/POLRES KOTA KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 

Setelah menerima laporan polisi, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan tracing IMMEI pada HP OPPO A15 dan mendapatkan hasil pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022. Pada pukul 22.00 Wita, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, mendapatkan posisi HP telah dikuasai oleh R.E.T yang merupakan seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Dari hasil interogasi, R.E.T membeli HP OPPO A15 dari DH melalui postingan Babe Kota Kupang di platform Facebook. Tim langsung bergerak ke kediaman DH di Jalan Sumba, kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima. Tetapi sesampainya di sana, DH sedang berada di pulau Rote dan akan balik ke Kupang keesokan harinya.

 

Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, tim Jatanras langsung menuju Pelabuhan Bolok kupang untuk menjemput DH. Setelah diamankan, tim mendapatkan informasi dari DH bahwa HP OPPO A15 didapatkannya dari postingan Facebook grup Babe Kota Kupang dengan akun @jagajodonyaorang dan membelinya dengan harga Rp.800.000. 

 

Dari hasil pengembangan informasi, Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial JP di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Kares, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang beserta 1 buah HP curian merk OPPO A54 yang belum sempat dijual pelaku. Pada saat ini pelaku pencurian beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.