Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan ini terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kegiatan pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini, dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, bersama anggota Unit Pidum Satreskrim, BRIPKA Agustinus Bria.
Dasar pelaksanaan tahap dua tersebut, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/534/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 05 Mei 2025, dan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1498/N.3.10/Eoh.1/07/2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka DK (23), warga Kelurahan Fatufeto itu telah lengkap (P21).
Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke JPU, yaitu satu unit Laptop Lenovo dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DH 6xxx PD.
Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana secara profesional, guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polresta Kupang Kota berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional demi keadilan hukum bagi warga,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, (Minggu, 6/7/2025).
Tambahnya, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, Polresta Kupang Kota memastikan setiap perkara yang dilaporkan ditangani secara tuntas dan profesional untuk menjamin kepastian hukum.
“Setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat, akan kami tindaklanjuti untuk ditangani secara cepat, tepat dan tuntas,” sebut mantan Kapolres Kupang itu. (AN)