Tim Macan Polsek Kota Lama Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Curanmor, Salah Satunya Residivis.

Tim Macan Polsek Kota Lama Amankan Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan dan Curanmor, Salah Satunya Residivis.

Tribratanewskupangkota.com  Tim Macan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku dalam dua kasus berbeda, yakni pengeroyokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan pada (Kamis, 24/7/2025) pagi tadi, setelah personel Unit Reskrim Polsek Kota Lama menerima informasi dari Tim Jatanras Polda NTT.

 

Terduga pelaku yang diamankan masing-masing adalah KOA (34), warga Kelapa Lima, dan HL (26), warga yang tinggal di Kelapa Lima. Keduanya dibawa ke Mapolsek Kota Lama setelah sebelumnya diamankan oleh Tim Jatanras Polda NTT di atas Bus Paris Indah, di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

 

Kronologi pengamanan berawal dari informasi yang diterima Tim Macan Polsek Kota Lama sekitar pukul 04.30 Wita, bahwa salah satu pelaku pengeroyokan, yakni KOA, telah diamankan oleh Tim Jatanras Polda NTT. Tim Macan kemudian menjemput pelaku ke Polda NTT dan membawanya ke Mapolsek Kota Lama bersama terduga pelaku curanmor lainnya, HL.

Hasil interogasi terhadap KOA mengungkap bahwa dirinya bukan hanya pelaku pengeroyokan, tetapi juga terlibat dalam kasus curanmor yang dilaporkan pada tanggal 8 Juli 2025. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama, berdasarkan laporan polisi LP / B / 122 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT.

 

“KOA mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan HL. Motor hasil curian kemudian dijual kepada Capung Edan seharga Rp5.500.000. Hasil penjualan tersebut dibagi dua. Menurut keterangan, motor itu kini sudah dijual kembali ke negara Timor Leste, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, S.H.

 

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, KOA juga menyebutkan bahwa pelaku utama pengeroyokan adalah RIJR alias Eman, yang kini melarikan diri ke wilayah Pulau Flores. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar dan menangkap pelaku utama tersebut.

“KOA merupakan residivis yang kerap melakukan tindak kriminal di wilayah Kota Kupang, khususnya Kelapa Lima dan Kota Lama yang menjadi wilayah hukum Polsek Kota Lama. Atas riwayat tersebut, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang,” sebut mantan Kapolsek Borong ini.

 

Saat ini, tambah Kapolsek Kota Lama, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut. (AN)