Gerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Oesapa

Gerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Polresta Kupang Kota Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Oesapa

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota bergerak cepat, setelah menerima informasi terkait kasus pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Jumat (15/9).

 

Setelah adanya laporan dari pelapor, piket Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polresta kupang Kota memberikan informasi kepada Pos Polisi di seputan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta Polsek Kelapa Lima untuk berkolaborasi mendatangi dan mengamankan TKP.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dihubungi tribratanewskupangkota.com mengatakan, bahwa kejadian pengeroyokan menjadi atensi baginya karena menyangkut dengan nyawa manusia. Selain itu, ada juga pembakaran beberapa sepeda motor, sehingga dilakukan tindakan cepat dan tepat dalam menanganinya. “Kami tidak main-main dengan pelaku kejahatan, apalagi menyangkut dengan nyawa manusia. Saya tegaskan bagi pelaku kejahatan, anda boleh lari, tapi tidak bisa sembunyi, dan saya pastikan dalam waktu singkat pasti anda saya tangkap”, tegas Kapolresta kepada pelaku kejahatan.

 

Terkait dengan masalah oesapa, kurang dari 5 menit anggota kami sudah di TKP. Ada Pos Polisi Oesapa, Pos Polisi Bundaran Patung Burung dan Pos Polisi Oesapa Timur, serta juga dari Polsek Kelapa Lima. Kolaborasi di lapangan yang baik ini, kemudian mengarah kepada para tersangka, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami bisa amankan para tersangka beserta barang bukti”, lanjut mantan Kabidhumas Polda NTT itu.

 

Tindakan penegakan hukum yang cepat dan efektif dari tim gabungan Polresta Kupang Kota, merupakan langkah yang penting untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, dan menegakkan hukum.

 

Adapun identitas 4 orang tersangka yang ditangkap, yakni VX (45), ML Alias ITO (32), YOSM Alias OBET (39), dan MA Alias JETO Alias TEJO sebagai tersanga penikaman terhadap korban RHB (38).

 

Kini, 4 orang tersangka pengeroyokan telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AN)