"SERIGALA" Polsek Kelapa Lima Tangkap DPO Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanewskupangkota.com - Kamis, tanggal 17 November 2022, sekitar Pukul 21.30 Wita, bertempat di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Kasus "Penggelapan" 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, oleh Tim Gabungan Intel Dan Buser (SERIGALA) Polsek Kelapa Lima.

Identitas Pelaku / DPO yaitu A.L, Jenis Kelamin Lk, Umur 25 Tahun, Belum Bekerja, Alamat : Jln. Pemuda, RT. 003 / RW. 001, Desa/Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja - Kota Kupang.

Dengan Barang bukti sebuah Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi : DH 3498 KR, No. Rangka : MH1JM3136LK19193, No. Mesin : JK31E3716086.

Bahwa dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Gabungan Intel dan Buser (SERIGALA) Polsek Kelapa Lima mendapat informasi tentang keberadaan A.L yang sementara sedang bersembunyi sebuah Kos - Kosan yang berada di Kel. Batuplat, Kec. Alak - Kota Kupang, selanjutnya Tim Gabungan langsung bergerak menuju ketempat persembunyian A.L.

Sekitar pukul 21.30 Wita, setelah tiba dilokasi persembunyian, Tim pun langsung mengamankan A. L, selanjutnya PELAKU dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima.

 

Penangkapan tersebut terkait dengan adanya Laporan Tindak Pidana Kasus "Penggelapan" 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2022 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 08 Oktober 2022, yang dilaporkan oleh Sdr. Perseverando Elkevin Wuran. 

 

Untuk diketahui pada tanggal 12 November 2022, Kapolsek Kelapa Lima AKP. JEMY O. NOKE, SH mengeluarkan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO / 15 / XI / 2022, untuk ditangkap dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima, guna untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana "Penggelapan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Kronologis singkat menurut keterangan KORBAN bahwa peristiwa Penggelapan sepeda motor tersebut berawal ketika pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022, Pukul 20.00 Wita, bertempat di Gang Sesama, RT. 009 / RW. 003, Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima - Kota Kupang. Pada saat itu Pelaku datang menemui Korban di dalam kamar kos-kosan Korban untuk meminjam sepeda motor kepada Korban, lalu kemudian Korban menyerahkan Sepeda motor miliknya tersebut kepada Pelaku selanjutnya Korban menyampaikan "agar menggunakan sepeda motor jangan berlama-lama dikarenakan Korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut". Namun sejak sepeda motor tersebut di pinjam oleh Pelaku dan sampai dengan laporan dibuat, Pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, serta tidak diketahui keberadaan Pelaku dan susah untuk di hubungi. Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian -+ 22.000.000- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

Saat ini Pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dapat dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.