Ambil HP Korban dan Minta Imbalan Rp1 Juta untuk Kembalikan, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Seorang Pria.

Ambil HP Korban dan Minta Imbalan Rp1 Juta untuk Kembalikan, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Seorang Pria.

Tribratanewskupangkota.com — Polresta Kupang Kota melalui Unit Jatanras Satreskrim, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam milik MAL (17). Terduga pelaku diamankan saat hendak menyerahkan kembali barang milik korban dengan meminta imbalan sebesar Rp1 juta.

 

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/8xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 4 Agustus 2026.

 

“Peristiwa bermula ketika korban keluar pada malam hari untuk berkumpul bersama teman-temannya. Saat berada di lokasi kejadian, korban mengonsumsi Miras (Minuman Keras) seorang diri hingga tertidur. Ketika terbangun, korban mendapati telepon genggam miliknya, yakitu iPhone 12 Pro Max Pacific Blue 128 GB, telah hilang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, dalam keterangannya, (Kamis, 6/8/2026) malam.

Atas kejadian tersebut, ayah korban, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Afret Bire segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, terduga pelaku diketahui menghubungi pelapor dan korban dengan maksud mengembalikan telepon genggam tersebut, namun meminta imbalan sebesar Rp1.000.000.

 

“Anggota kemudian melakukan langkah taktis dengan mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati di depan Bank Muamalat Kuanino. Saat terduga pelaku datang untuk menyerahkan telepon genggam tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” sebut AKP Jumpatua.

Terduga pelaku, lanjutnya, diketahui berinisial DP (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari barang milik orang lain. Mengambil barang yang bukan haknya, kemudian meminta imbalan untuk mengembalikannya, merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Polresta Kupang Kota akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.

 

Tambah Kasat Jumpatua, saat ini Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AN)