Polsek Maulafa Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Sikumana : 37 Adegan Diperankan.

Polsek Maulafa Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan di Sikumana : 37 Adegan Diperankan.

Tribratanewskupamgkota.com - Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota menggelar kegiatan Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia korban AL, pada Senin, 02 Februari 2026 pagi, bertempat di Lapangan Apel Mapolsek Maulafa.

 

Rekonstruksi tersebut menghadirkan delapan orang tersangka masing-masing IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23). Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 Wita, berlokasi di Jalan Air Lobang I, RT 043 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dan menyebabkan korban AL meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire menjelaskan secara singkat kronologi kejadian. Peristiwa tersebut dipicu oleh aksi main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka terhadap korban. Saat itu, tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor milik IM. Namun, alih-alih mengamankan korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dengan mengeroyok korban.

 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita, korban AL dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya, yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042 / RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

 

Atas kejadian tersebut, Marten Lakama, keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Maulafa, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maulafa di bawah pimpinan IPDA Afret Bire melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, ditetapkan 8 (delapan) orang tersangka. Para tersangka kemudian diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka IM dkk dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Rekonstruksi merupakan metode pemeriksaan pidana dengan memperagakan kembali adegan kejahatan oleh para tersangka guna mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan alat bukti yang ada.

 

“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian, menguji kebenaran keterangan, mengungkap fakta-fakta baru, untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa serta melengkapi berkas perkara (BAP) guna kepentingan persidangan,” jelas Kapolsek.

 

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dipimpin oleh Jaksa Pricilia Mahadewi Mantra, S.H., M.H., para tersangka, saksi-saksi, tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin George Yeter Nakmofa, S.H., M.H., serta keluarga korban dan keluarga para tersangka, memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Rekonstruksi memeragakan 37 adegan, dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Maulafa serta dipantau langsung oleh Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. (DL)