Upaya Persuasif Polsek Maulafa, Hentikan Pesta Syukuran Pernikahan yang Ganggu Kenyamanan Warga Sikumana.
Tribratanewskupangkota.com - Polsek Maulafa melaksanakan kegiatan pembubaran acara balas gereja (pesta syukuran pernikahan) yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, pada Senin, 02 Februari 2026 dini hari.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Oe’ekam, RT.11/RW.05, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Acara pesta syukuran pernikahan tersebut dilaporkan warga karena memutar musik dengan suara keras dan melewati batas waktu pelaksanaan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2015, yang membatasi kegiatan hiburan masyarakat hingga pukul 24.00 WITA.

Awalnya, Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. menerima laporan dari warga terkait adanya gangguan kebisingan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan personel piket Polsek Maulafa untuk segera mendatangi lokasi kegiatan masyarakat dimaksud.
Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa kegiatan pesta telah dihentikan. Hal ini dikarenakan sebelumnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, BRIPKA Marsel Nitte, juga telah menerima informasi dari salah seorang ibu warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan syukuran pernikahan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Bripka Marsel Nitte segera menghubungi dan memberikan imbauan secara persuasif kepada tuan rumah acara, Bapak Yan Leobisa, untuk menghentikan kegiatan pada pukul 24.00 WITA, dan imbauan tersebut dipatuhi dengan baik.
Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, membenarkan adanya kegiatan penanganan gangguan kamtibmas tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas langkah persuasif dan humanis yang telah dilakukan.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam menyelesaikan persoalan gangguan kamtibmas sehingga kegiatan masyarakat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar dapat ditangani dengan baik, cepat, tepat, dan tetap menjaga situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan permasalahan lanjutan," ujar AKP Fery.
Lebih lanjut Kapolsek Maulafa mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga segera melaporkan setiap gangguan atau tindak pidana kepada Polsek Maulafa, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui call center Polri 110.

“Percayakan setiap permasalahan kepada kepolisian untuk ditangani sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi mengganggu kamtibmas,” pungkas AKP Fery.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk batas waktu pelaksanaan kegiatan, demi menjaga kenyamanan bersama. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

