Polisi Gadungan Pemeras Wanita dengan Foto Bugil di Kupang Berhasil Diringkus Jatanras Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com – Pelarian seorang pria yang mengaku sebagai anggota Korps Bhayangkara demi memperdaya dan memeras korbannya akhirnya kandas. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT berhasil meringkus seorang polisi gadungan berinisial RHM alias Aris (37) pada Senin (13/7/2026) dini hari.
Terduga pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 WITA.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan tersebut.
"Benar, tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire, S.H., telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial PAB," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.

AKP Jumpatua menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula pada awal Maret 2026 lalu. Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk meyakinkan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama "Fadli" (Letting 43) yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur. Padli.
Setelah berhasil mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku mulai melancarkan bujuk rayunya. Pada akhir April 2026, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirimkan foto tanpa busana (bugil) dengan jaminan tidak akan disebarluaskan karena statusnya yang mengaku sebagai "polisi".
"Namun setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku justru berbalik mengancam korban. Pelaku memaksa korban mengirimkan video syur, atau jika tidak, korban diperas untuk membayar uang sebesar Rp10 juta. Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Kupang Kota," jelas Kasat Reskrim.
Penyelidikan sempat berjalan alot hingga akhirnya Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT pada 10 Juli 2026 guna melakukan profiling mendalam menggunakan perangkat teknologi milik Polda NTT.
Titik terang didapatkan pada Minggu malam, ketika pelaku kembali menghubungi korban. Kali ini, pelaku mengajak korban bertemu dengan iming-iming akan menghapus file foto dan video bugil tersebut, asalkan korban bersedia melayani nafsu bejat pelaku (berhubungan badan).
"Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyamaran di lokasi pertemuan yang disepakati, yaitu di depan Pertamina Liliba. Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," tegas AKP Jumpatua.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 unit Handphone merek Infinix Note 50 Pro (yang digunakan untuk mengancam) dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan aksinya karena sudah lama menaruh hati kepada korban. Modus menggunakan akun TikTok palsu dan mengaku sebagai polisi juga kerap digunakannya untuk mendekati wanita lain.
Saat ini, RHM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kupang Kota.
"Rencana tindak lanjut kami adalah segera melakukan gelar perkara, menetapkan status terduga pelaku menjadi tersangka, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan di media sosial yang mengaku-ngaku sebagai aparat," tutup AKP Jumpatua. RA
Humas Polresta Kupang Kota

