Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota Serahkan Dua Tersangka Percabulan ke Kejaksaan.
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tindak pidana percabulan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Rabu, 24/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPDA Deky Tanebeth, S.H, didampingi Panit Opsnal serta penyidik pembantu, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santy Efraim, S.H., M.H.
Adapun perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 26 Maret 2026.

Dua tersangka yang diserahkan berinisial AP dan ML, yang selanjutnya resmi berada dalam kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penyusunan surat dakwaan hingga tahap persidangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan perlindungan perempuan dan anak.
“Pelimpahan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban,” kata Kapolsek Arifin.

Dikatakannya lagi, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota menegaskan akan terus bersinergi dengan pihak kejaksaan dan seluruh unsur penegak hukum dalam memastikan proses peradilan berjalan baik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

