Bhabinkamtibmas Naioni Mediasi Kasus Penganiayaan, Kedua Pihak Sepakat Damai.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Ferdinan L. Bagaihing, SH., MH, melaksanakan kegiatan Problem Solving dengan memediasi kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah binaannya, (Sabtu, 4/4/2026) sore kemarin.
Kegiatan tersebut berlangsung di RT. 21 RW. 10, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, dengan melibatkan Ketua RT dan RW setempat. Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas mempertemukan korban NN dan terlapor SA, guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
"Peristiwa bermula saat korban dan terlapor bersama beberapa rekan lainnya mengonsumsi minuman keras jenis sopi hingga larut malam. Korban yang tertidur kemudian dibangunkan oleh terlapor untuk mengambil air minum. Namun, saat korban kembali membawa air, terlapor secara tiba-tiba melakukan pemukulan ke arah wajah korban," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H

Melalui pendekatan persuasif dan Problem Solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat lingkungan, sebut Kapolsek Alak, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
"Kesepakatan damai ini diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan, serta situasi Kamtibmas di lingkungan setempat, sehingga tidak menimbulkan rasa dendam atau permusuhan yang berkelanjutan," ungkap AKP Ketut Setiasa.
Tambahnya, upaya Problem Solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan secara humanis dan mengedepankan musyawarah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana, serta menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan damai,” ujar mantan Kabagops Polres Sumba Barat Daya tersebut. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

