Polres Kupang Kota Bersama Instansi Pemerintah Melaksanakan Patroli PPKM Serta Berikan Edukasi Protokol Kesehatan
Tribratanewskupangkota.com - Operasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan oleh Polres Kupang Kota, Denpom IX/I Kupang dan Pemkot Kupang, dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di Wilayah Kota Kupang. Minggu (11/07/2021) pukul 20.00 Wita.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh Wakapolres Kupang Kota, Kompol Iwan Iswahyudi, S.Pd., didampingi oleh Kanit Turjawali Satlantas, selaku Danton IV, Ipda Jefri Kota dan Pama Polres Kupang Kota, Ipda Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K., serta diikuti oleh personil Polres Kupang Kota dan Denpom IX/I Kupang. Dimana dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kupang Kota, menyampaikan sasaran dan cara bertindak dalam pelaksanaan operasi.
Selanjutnya personil yang terdiri dari 1 pleton personil Polres Kupang Kota, 1 regu Denpom IX/I Kupang, 1 regu tim rescue BPBD Kota Kupang yang dipimpin oleh Kabid kedaruratan, Riko Umar, 1 peleton Sat. Pol PP Kota Kupang yang dipimpin Plt. Kasatpol PP Bernadinus Mere, AP. M,Si dan sekertaris Sat Pol PP Kota Kupang Alam Y. Girsang, SH. MH, serta petugas Dinas penanaman Modal terpadu satu pintu, melaksanakan patroli dengan sasaran para pelaku usaha kuliner, konsumen, serta kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaaan baru pencegahan COVID-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
Bahwa kegiatan PPKM yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota disamping menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada Masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap COVID-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mencegah penyebaran COVID-19 akan menjadi perubahan pola hidup baru ditengah masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana munculnya kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sendiri serta orang lain dalam melakukan pencegahan/pemutusan mata rantai COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak menutup kemungkinan juga masih ditemukan adanya warga masyarakat Kota Kupang yang cenderung mengabaikan Surat Edaran Walikota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti ; pada saat acara Kematian maupun acara pesta ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang.(Jy)