Tingkatkan Kesadaran Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat, Kapolres Kupang Kota Pimpin Langsung Patroli Gabungan
TRibratanewskupangkota.com - Pada hari Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, bertempat di Lapangan Apel Polres Kupang Kota telah berlangsung apel pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di pimpin oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T Binti, SIK dan diikuti oleh Kepala Dinas Tanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang [Perizinan] Frengki Amalo, Kepala Pelaksana BPPD Kota Kupang Jemmy Didok, Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, S.H.,M.H., Waka Polres Kupang Kota Kompol Iwan Iswahyudi S. Pd, Kasat Sabhara Polres Kupang Kota IPTU David Neto, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, PAMA Polres Kupang Kota.
Serta dihadiri oleh 1 Pleton Anggota Polres Kupang Kota, 1 (satu) Regu Danpom TNI-AD , 1 (Satu) Regu Sat Pol PP Kota Kupang, 1 (Satu) Regu Tim Rescue BPPD Kota Kupang, 1 (satu) Regu Kesbangpol Kota Kupang dan 1 (Satu) Regu Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kota Kupang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaaan baru pencegahan COVID-19 dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder dengan mengedepankan upaya persuasif serta humanis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta menghindari kerumunan.
Bahwa kegiatan PPKM yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota disamping menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada Masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap COVID-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mencegah penyebaran COVID-19 akan menjadi perubahan pola hidup baru ditengah masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana munculnya kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sendiri serta orang lain dalam melakukan pencegahan/pemutusan mata rantai COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tidak menutup kemungkinan juga masih ditemukan adanya warga masyarakat Kota Kupang yang cenderung mengabaikan Surat Edaran Walikota Kupang terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti ; pada saat acara Kematian maupun acara pesta ataupun kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang.(Jy)