Kapolsek Maulafa dan Anggota Berhasil Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Soe TTS.

Kapolsek Maulafa  dan Anggota Berhasil Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Soe TTS.

Tribratanweskupangkota.com - Aggota Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota pada hari Sabtu (01-10-2022) sore berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan di desa Poli Kecamatan Santian Kabupaten TTS. 

 

Penangkapan Tersangka YS alias Hansel ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga bersama sama dengan Panit III Reskrim Polsek Maulafa Aipda Asikin S,Sos beserta anggota buser dan dibantu oleh Polsek Boking, Ka Pospol santian Bripka sefnat saeh dan juga dibantu oleh kepala desa Poli Lamech Afi.

 

YS alias Hansel, 23 tahun adalah tersangka penikaman terhadap korban Yufester Demercis Desimson Nalle yang dilakukan di depan Toko Roxi Mart (pertigaan lampu merah cabang BTN) , Kelurahn Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang. 

Awal cerita, Tersangka YS alias Hansel dan Korban Yuna demikian disapa, bersama dengan beberapa orang lain duduk minum minuman keras jenis sopi di depan Toko Roxi Mart pertigaan lampu merah cabang BTN, menjelang petang terjadilah selisih paham antara Koban Yuna dan Terlapor Hansel hingga terjadi perkelahian lalu Terlapor Hansel mengambil sebilah pisau dan ditikamkan ke arah tubuh korban Yuna sebanyak 1 kali dan mengenai bagian dada sebelan kiri daripada korban Yuna. 

 

Setelah melakukan penikaman, Terlapor Hansel lari meninggalkan korban Yuna menuju ke arah oepura dan sempat dikejar oleh korban, tidak lama kemudian korban kembali lagi ke depan toko Roxi Mart dalam keadaan tubuh terluka dan mengeluarkan darah dan langsung terjatuh di depan Toko Roxi Mart.

 

Melihat Korban Yuna terjatuh dalam keadaan terluka kemudian korban Yuna langsung dibawa ke rumah sakit Leona oleh warga untuk mendapat penanganan medis, namun pada tanggal 29 September 2022 korban meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B / 165/ IX/ 2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/ Polda NTT, tanggal 27 September 2022, Polsek Maulafa langsung bergerak cepat untuk menemukan tersangka penikaman tersebut. 

 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Buser Polsek Maulafa, didapat informasi bahwa Tersangka Hansel melarikan diri keDesa Poli Kecamatan Santian Kabupaten TTS dan langsung diamankan oleh Kapolsek Maulafa bersama anggota Buser dan dibawa ke Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ➕