Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota di Nagekeo.

Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota di Nagekeo.

Tribratanewskupangkota.com Sejak peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan pada 29 Mei 2024 lalu, terduga pelaku berinisial JC (39), buruh harian lepas, yang berdomisili di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, melarikan diri hingga ke Pulau Flores, tepatnya di Kabupaten Nagekeo.

 

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Alfred Bire, pada 16 September 2026, kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.

 

"Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga dari korban. Dan dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu, korban bersama adiknya menginap di kamar kos terduga pelaku. Ketika pelapor tidak berada di kos, korban yang sedang tidur bersama adiknya lalu dihampiri oleh terduga pelaku dan kemudian melakukan tindakan persetubuhan," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, dalam keterangannya, (Selasa, 22/9/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, usai melakukan persetubuhan, terduga pelaku melarikan diri dan kemudian diperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah daratan Flores. Serangkaian penyelidikan kembali dilakukan dan juga berkoordinasi dengan Polsek Mauponggo, Polres Nagekeo, untuk mengamankan sementara terduga pelaku.

 

"Terduga pelaku lalu berhasil diamankan Polsek Mauponggo dan selanjutnya dijemput oleh Tim URC Jatanras pada (Senin, 21/9) kemarin, untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kasat Reskrim lagi.

 

Kini, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Subnit II PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota.

 

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak, serta menangani setiap laporan tindak pidana terhadap anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kasat Jumpatua.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

 

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum,” pungkasnya. (AN)