Diduga Curi Anjing dan Jual Rp300 Ribu, Pria di Oebufu Diamankan Polisi

Diduga Curi Anjing dan Jual Rp300 Ribu, Pria di Oebufu Diamankan Polisi

Tribratanewskupangkota.com – Respons cepat personel Polsek Kota Raja bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu berhasil menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencurian seekor anjing milik warga di Jalan Damai, RT 030/RW 007, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (27/10/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.30 WITA. Berawal sekitar pukul 04.30 WITA, korban menemukan bercak darah pada sebuah tempat tidur rusak yang berada di pinggir jalan, tepat di depan rumahnya.

Merasa curiga dengan temuan tersebut, korban kemudian mengikuti jejak bercak darah hingga sampai di depan rumah seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

 

Korban selanjutnya membangunkan pria tersebut untuk menanyakan keberadaan anjing miliknya yang diduga hilang. Tidak berselang lama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, AIPDA Nusrianto Klakik, tiba di lokasi dan membantu melakukan penanganan awal.

 

Saat dimintai keterangan, pria tersebut awalnya tidak mengakui telah mengambil anjing milik korban. Namun, setelah dilakukan komunikasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil anjing tersebut dan menjualnya kepada seorang temannya di Kelurahan Naimata dengan harga Rp300.000.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel piket SPKT Polsek Kota Raja yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Frid Sia, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebufu, AIPDA Nusrianto Klakik, mengamankan pria yang sebelumnya telah diamankan oleh warga untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

 

Ka SPKT Polsek Kota Raja, AIPTU Eman Radja, turut berperan dalam penanganan kejadian tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

Langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam merespons permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur hukum.

 

Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (SM)