3 Pasang Calon Mengikuti Sidang Perkawinan di Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com – Sebanyak 3 orang pasang calon yang akan melaksanakan pernikahan nantinya, terlebih dahulu mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) personel Polresta Kupang Kota, yang berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Rabu (8/11).
Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung sidang perkawinan, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Kompol Herman Bessie, dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Kupang Kota Ny. Netty Krisna.
Hadir pula, Kepala Seksi Pengawasan IPDA Dewa Nyoman Gunawan, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan IPDA M. Iqbal, dan Kepala Seksi Keuangan Polresta Kupang Kota IPTU Maria Goreti Surat Mangu, serta pengurus Bhayangkari Cabang Kota Kupang Kota, dan orang tua dari pasangan calon.
Wakapolresta Kupang Kota membuka sidang BP4R, dan melanjutkan dengan pemeriksaan berkas administrasi.
“Sidang ini sebagai persyaratan bagi setiap anggota Polri yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan,” ujar Wakapolresta.
Mantan Kapolres Kupang itu menambahkan, bagi anggota yang akan menikah, bukan hanya mengenal istrinya saja, namun harus juga mengetahui seluruh keluarga dari istri, karena sudah menjadi bagian dari keluarga besar.
Dilanjutkannya, saling percaya sangat diperlukan, sehingga tidak ada saling kecurigaan, khususnya apabila suami bekerja lembur. Polisi sangat terikat dengan aturan, harapannya supaya adanya rasa pengertian dari istri, tandas AKBP Aldinan.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia melanjutkan arahan, dengan mengatakan persyaratan yang sudah dimasukkan telah diteliti, dan dinyatakan lengkap, sehingga bisa meneruskan secara hukum dan gereja.
“Saya harap sidang perkawinan ini yang pertama dan terakhir, terus tumbuhkan rasa cinta dari setiap pasangan agar rumah tangganya kelak bisa langgeng,” pesan Kompol Herman.
Kasipropam dalam arahannya, menegaskan untuk anggota dapat menjaga sikap dan perilaku termasuk dalam penggunaan media sosial.
"Sebagai Bhayangkari sangat terikat dengan aturan, sehingga sikap dan perilaku bisa dijaga dengan baik, karena akan juga berdampak kepada suaminya," pesan IPDA Iqbal.
Ketua Bhayangkari kemudian menjelaskan tentang organisasi Bhayangkari, yang terdiri dari Pengurus Pusat (Mabes Polri), Pengurus Daerah (Polda), Pengurus Cabang (Polresta/Polres), dan Pengurus Ranting (Polsek).
"Bhayangkari yang sah, yakni memiliki kartu istri anggota Polri, dan diharuskan mengikuti kegiatan Bhayangkari, serta menjunjung tinggi organisasi Polri dan Bhayangkari,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk menjauhi kekerasan dalam rumah tangga, dibutuhkan sikap saling pengertian dan percaya antar suami dan istri.
Terakhir, Ketua Bhayangkari menekankan terkait pentingnya komunikasi yang baik. "Setiap permasalahan harus dikomunikasikan dengan baik, agar setiap persoalan yang terjadi bisa terselesaikan dengan baik pula," tutupnya.
Selanjutnya pembacaan pakta integritas oleh 3 pasang calon, yang isinya berkomitmen untuk bersama-sama membangun rumah tangga dengan penuh cinta kasih, saling pengertian, saling percaya, mendukung dalam tugas, dan akan setia selamanya dengan pasangan.
Untuk diketahui, 3 personel Polresta Kupang Kota yang mengikuti sidang perkawinan, yakni AIPDA Maryanus Manu Djo, BRIGPOL Lazaro Satrinu Correia, S.H, dan BRIPTU Jofri Haryadi Koehuan. (AN)