Kecanduan Judi Online, Driver Taksi Online di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Majikan, Kini Diringkus Jatanras.
Tribratanewskupangkota.com – Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil meringkus FK (30), seorang pria yang diduga kuat melakukan penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri.
Pelaku diamankan petugas di wilayah Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu (04/03/2026) malam, setelah sempat menghilang usai menggadaikan kendaraan tersebut.
Kejadian bermula ketika korban, AH mempekerjakan pelaku sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi.
Puncaknya pada 20 Februari 2026, korban mendapat informasi mengejutkan bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa izin. Setelah menyadari menjadi korban penggelapan dan mendapati ponsel pelaku sudah tidak aktif, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam kasus serupa.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui nekat menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan Judi Online. Mirisnya lagi, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Setelah mengamankan pelaku, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan aset korban. Diketahui, satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban saat itu tengah dikuasai oleh rekan pelaku.
"Anggota kami langsung berkoordinasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra ke Mapolresta. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada pemilik usaha rental atau transportasi agar lebih selektif dan waspada dalam mempekerjakan orang guna menghindari kejadian serupa. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

