Respons Cepat Polsek Maulafa, Dua Pelaku Spesialis Pencurian Anjing Bermodus Ikan Beracun Diringkus.
Tribratanewskupangkota.com — Jajaran Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku pencurian dua ekor anjing milik Gereja St. Fransiskus dari Asisi di BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) dini hari itu, berhasil diungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penanganan cepat Polsek Maulafa.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Romo Sirilus Antoin Kobesi, pimpinan Gereja St. Fransiskus dari Asisi Kolhua. Melaporkan hilangnya dua ekor anjing peliharaan gereja, Romo Sirilus langsung mendatangi Piket Polsek Maulafa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan awal dan mengecek rekaman CCTV di lingkungan gereja. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi kedua pelaku,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil rekaman, diketahui bahwa pada pukul 04.00 Wita, kedua pelaku yang diidentifikasi bernama BG dan ML berangkat menuju lokasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor. Setibanya di depan gereja, BG mengeluarkan umpan berupa ikan goreng yang telah dicampur dengan pestisida, dan meletakkannya di depan pintu masuk. Tidak lama berselang, dua ekor anjing milik gereja keluar dan memakan umpan tersebut. Beberapa saat kemudian, kedua anjing menunjukkan gejala keracunan, masuk kembali ke area gereja, lalu tergeletak tak berdaya.
Melihat kondisi korban sudah lemah, ML masuk ke dalam area gereja, mengangkat kedua anjing tersebut, dan membawanya keluar. Kedua pelaku lalu langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Kelurahan Sikumana. Di tempat itu, mereka menjual kedua ekor anjing hasil curian kepada seseorang di Sikumana, dengan harga total sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi, di mana ML menerima Rp300.000, sedangkan sisanya sebesar Rp400.000 diterima oleh BG.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Maulafa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. BG mengaku sebagai pihak yang menyiapkan racun pestisida yang dicampur dengan ikan goreng, sedangkan ML berperan mengambil anjing setelah korban tak berdaya.
“Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan pencurian anjing dengan modus operandi yang sama sebanyak lima kali di Kota Kupang,” tegas Kapolsek.
Penyidik Polsek Maulafa saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam jaringan penjualan hasil kejahatan tersebut, termasuk keberadaan pembeli di Kelurahan Sikumana.

Menutup pernyataannya, Kapolsek Maulafa mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berperan aktif dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan (Kamtibmas). Ia meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang luar yang keluar-masuk lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat di rumah masing-masing dan pengelola fasilitas umum dan rumah-rumah ibadah, seperti gereja, memasang kamera CCTV di titik-titik strategis. Hal ini sangat membantu kami dalam mengungkap kasus sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalisir kemungkinan kejadian serupa terulang di kemudian hari,” pungkas AKP Fery. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

