Jumat Curhat Bersama Pekerja Dunia Malam, Kapolsek Alak Sampaikan Himbauan Kambtibmas
Tribratanewskupangkota.com - Kapolsek Alak Kompol Eddy, S.H., M.H dengarkan curahan hati (curhat) pemilik, pengelola, karyawan dan ladies tempat hiburan malam di Kelurahan Alak Kota Kupang.
Pelaksanaan jumat curhat yang dilakukan oleh Polsek Alak bertempat di Bar KING Kelurahan Alak Kota Kupang, Jumat (3/3/2023).
Sebagai pembuka, Kapolsek Alak menanyakan terkait apakah semua yang hadir sudah di vaksinasi Covid-19 atau belum, selanjutnya Kapolsek memaparkan terkait pentingnya vaksinasi Covid-19 karena peserta merupakan rawan terpapar virus Covid-19 berhubung dengan banyak orang yang datang dari berbagai daerah.
Kapolsek memaparkan terkait pentingnya memelihara kamtibmas di lingkuang tempat kerja termasuk di areal sekitar tempat kerja (bar) karena beberapa minggu terakhir termonitor beberapa kejadian pidana yang terjadi baik di dalam tempat hiburan/bar, di tempat parkir maupun di areal kompleks bar sehingga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan/keributan maka Kapolsek menyarankan untuk pekerja dapat bekerja secara profesional, jangan bermain hati (pacaran) dengan tamu karena tamu yang datang tidak semuanya statusnya bujang.
Sambung Kompol Eddy, baik pemilik, pengelola, dan pekerja di tempat hiburan apabila mengendarai kendaraan motor di jalan raya untuk tetap menggunakan perlengkapan keselamatan bermotor, di antaranya helm/sabuk pengaman, dan perlengkapan keselamatan lainnya guna menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Ketua Rt. 009 bapak Yohanis Laka menyampaikan kepada pekerja tempat hiburan terkhususnya Ladies/perempuan, jika setelah selesai bekerja dan kembali bergaul dengan masyarakat kiranya dapat menggunakan pakaian yang pantas, nanti kalau saat mau bekerja kembali baru silahkan menggunakan pakaian kerja yang mungkin dapat menarik tamu.
Terkait vaksinasi Covid-19, pihak Rt bleum dapat informasi terkait vaksinasi lanjutan sehingga belum bisa mengarahkan warga terkhusus pekerja tempat hiburan untuk melakukan vaksin. Kiranya dari pihak kepolisian dapat melakukan patroli di lingkungan tempat hiburan agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Adapun tanggapan Kapolsek Alak, bahwa disarankan kepada pekerja tempat hiburan malam, jika sudah selesai bekerja dan kembali ke kehidupan masyarakat kiranya dapat beradaptasi dengan lingkungan, jangan menunjukkan ciri khas sebagai pekerja di tempat hiburan malam dan kiranya dapat menggunakan pakaian yang sopan jika dalam kehidupan bermasyarakat.
Lanjut Kapolsek lagi, bahwa pihak Polsek Alak akan tetap melaksanakan patroli di tempat hiburan terkhusus jam-jam rawan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk diketahui bahwa jumlah tempat hiburan bar/karaoke di Kelurahan Alak Kecamatan Alak sebanyak 26 tempat hiburan dan yang hadir mengikuti kegiatan jumat curhat sejumlah 12 perwakilan tempat hiburan malam bar/karaoke.