Polsek Alak Tertibkan Aksi Balap Liar di Jalan Yos Sudarso, Tiga Sepeda Motor Diamankan.
Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), personel Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melaksanakan penertiban terhadap aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso (Leter S), Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Minggu, 28/6/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 Wita tersebut, dipimpin oleh Panit Samapta Polsek Alak, AIPDA George D. Ludji, bersama personel piket fungsi. Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 Wita, personel melaksanakan patroli rutin di Jalan Yos Sudarso, Jalan Penkase Raya, dan sekitarnya. Saat tiba di kawasan Leter S, persoel mendapati sejumlah pemuda yang tengah melakukan aksi balap liar di badan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pelaku sendiri.
Melihat kondisi tersebut, personel Polsek Alak langsung melakukan tindakan penertiban. Mengetahui kedatangan anggota, para pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan bermotor mereka di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, personel berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar, yakni satu unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, dan satu unit Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi DH 2xxx Kx.
“Dalam patroli ditemukan adanya aksi balap liar, anggota lalu segera mengamankan lokasi dan membawa motor-motor yang ditinggalkan ke Polsek Alak,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H.
Sepeda motor tersebut, lanjut Kapolsek, lalu dibawa untuk diamankan ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas. Personel kemudian melanjutkan patroli dengan menyisir kawasan Leter S dan Jalan M. Praja untuk mengantisipasi munculnya kembali aktivitas serupa.
“Kendaraan-kendaraan itu dilakukan penilangan dan diwajibkan mengikuti proses persidangan, serta melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan sebelum kendaraan dapat diambil kembali,” sebut Kapolsek Alak.

Tambah AKP Ketut Setiasa, Polsek Alak terus meningkatkan patroli dan akan melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin. Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, serta kepada para pemuda agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. Salurkan hobi otomotif di tempat yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Kapolsek Alak.
Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

