Piket SPKT Polresta Kupang Kota Datangi Kebakaran Bengkel Mobil “Oto Style” di TDM

Piket SPKT Polresta Kupang Kota Datangi Kebakaran Bengkel Mobil “Oto Style” di TDM

Tribratanewskupangkota.com – Personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota, mendatangi lokasi kebakaran Rumah Toko (Ruko) yang digunakan sebagai bengkel mobil “Oto Style”, di Jalan Frans Lebu Raya, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (5/8/2024) siang kemarin.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, bengkel yang juga sebagai rumah tempat tinggal itu milik saudara SM,  yang mengalami kebakaran saat sedang melakukan perbaikan pelampung tangki sebuah mobil box.

“Dari keterangan saksi yang juga karyawan bengkel, saat itu mekanik yang menjadi korban, yakni AN, YP, AO, EE dan MF sedang melakukan perbaikan mobil box milik sebuah toko roti di Kota Kupang,” jelas Kapolresta.

 

Lanjutnya, korban YP dan AO sementara memperbaiki pelampung minyak mobil box tersebut, dan tiba-tiba terdengar bunyi ledakan disertai nyala api, sehingga saksi berlari keluar toko untuk menyelamatkan diri.

 

“Saat sudah di luar, saksi melihat kelima korban terjebak di dalam took, sementara nyala api sudah membesar dan membakar 1 unit mobil box beserta barang-barang milik toko lainnya,” sebut Kombes Aldinan.

 

2 mobil pemadam kebakaran yang tiba di lokasi, sambungnya, langsung melakukan pemadaman dengan dibantu 1 mobil tangki air.

 

Setelah api berhasil dipadamkan, ditemukan 5 orang mekanik yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh, selanjutnya dibantu warga sekitar, melarikan para korban Rumah Sakit Kartini guna mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolresta lagi.

Kapolresta Kupang Kota lalu memberikan himbauan,  agar pemilik bengkel mobil dan sepeda motor, melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan yang sedang dalam perbaikan, dan juga terhadap mekanik, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan setiap mekanik wajib memiliki lisensi atau bersertifikasi kemekanikan, serta wajib memiliki Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang cukup.

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak adanya korban jiwa dalam kejadian Kebakaran tersebut, dan pemilik mengalami kerugian materil berupa bangunan serta kendaraan yang belum bisa di pastikan jumlah dan total kerugiannya secara keseluruhan. (AN)