Personel Polres Kupang Kota Amankan Giat Eksekusi Pengosongan Oleh Pengadilan Negeri Kupang
Tribratanewskupangkotacom- - Upaya memberikan Rasa aman Personel polres Kupang Kota melaksanakan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A terhadap satu bidang tanah" sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 756 tanggal 9 September 1996 an. Eldear Yanuar Toka dengan luas 452 M2 serta sesuai dengan Risalah Lelang nomor : 235/69/2019 tanggal 19 November 2019, Selasa, 15 Februari 2022 pukul 09.00 WITA bertempat di Jln. Nangka RT. 005 / RW. 002, Kel. Oeba, Kec. Kota Lama - Kota Kupang.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag OPS polres Kupang kota, Kapolsek Kelapa Lima, Kasat Sabhara polres Kupang kota,Panitera Muda Perdata, Tim Jurusita Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Lurah Oeba beserta Staf,Kuasa hukum pihak pemohon (Erwin Anthonius) dan Kelurga pihak termohon (Eldear Yanuar Toka).
*Adapun Yang Dapat Dilaporkan Sbb :*
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat tugas dan pembacaan penetapan sita Pengosongan eksekusi
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lokasi serta batas- batas dari obyek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh pengadilan Negeri Kupang ini bertujuan untuk meninjau lokasi obyek sengketa dan menyampaikan kepada pihak tergugat bahwa obyek sengketa tersebut telah di putuskan secara ingkrah oleh pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat.
Kegiatan eksekusi Pengosongan tersebut di lakukan pengamanan oleh Polres Kupang Kota dan Polsek Kelapa Lima yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kupang Kota bersama Kapolsek Kelapa Lima Kompol. Sepuh A. I Siregar, SH, SIK. MH kegiatan berjalan aman.