Lippo Mall Kupang, Jadi Tempat Jumat Curhat Polresta Kupang Kota.

Lippo Mall Kupang, Jadi Tempat Jumat Curhat  Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com – Jumat Curhat yang dikemas dalam kegiatan Ngopi (ngobrol pinggiran) bareng Polresta Kupang Kota jumat (17-2-2023), dan dipusatkan di Lippo Mall Kupang yang dihadiri oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K., M.H beserta Kepala Bagian, Kepala Satuan dan Kepala Seksi Polresta Kupang Kota.

Kegiatan jumat curhat kali ini menyasar warga Kota Kupang yang sedang berbelanja di Lippo Mall Kupang dan dilaksanakan juga Pelayanan SIM Keliling yakni perpanjangan SIM A dan C oleh anggota Regident Sat Lantas Polresta Kupang Kota serta pelayanan vaksinasi Covid-19 oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polresta Kupang Kota.

Dalam pembukaannya, Kapolresta mengatakan bahwa saat ini kami Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan jumat curhat di Lippo Mall dan kami persilahkan kepada warga Kota Kupang untuk bertanya, memberi saran, pendapat atau ingin kritik kami silahkan dan kami terbuka untuk kemajuan Kota Kupang ke depan.

Kapolresta Kupang Kota saat jumat curhat kali ini, menerima banyak masukkan dan saran dari warga Kota Kupang terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kupang.

Seorang warga Kota Kupang Linda Sapitu yang berdomisili di Sikumana bertanya apa solusi yang dilakukan oleh kepolisian jika ada warga yang dengan alasan melaksanakan hari valentine menutup akses jalan umum, apabila ada hal seperti itu agar segera lapor ke kami di Call Center Polri 110 atau langsung ke saya (081316763141) atau ke Kapolsek Maulafa. Pada dasarnya apabila jika ada yang mengganggu ketenteraman umum maka itu masuk perbuatan melawan hukum dan akan kami proses jika ada laporan dan apabila acara pesta tersebut tanpa ada ijin dan lewat waktu maka kami akan ambil tindakan jawab Kapolresta.

Terkait dengan minuman keras yang ditanya oleh ibu ana, Kapolresta menjawab bahwa menjual minum keras dan minum minuman keras itu ada aturannya dan  bukan ditempat umum tapi ada lokasi khusus, karena jika ada yang minum minuman  keras ditempat umum maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat dan bisa menimbulkan tindak pidana. Solusi kami, Jika ada masyarakat yang minum minuman keras di tempat umum maka kami akan amankan dan dibawa ke resta untuk dibina dan lebih dari pada itu untuk menghindarkan yang bersangkutan terhindar dari amukan warga.

Ibu Vina dari kampung solor menanyakan terkait proses dan harga pembuatan SIM. Langsung dijawab oleh KBo Satlantas Polresta Kupang Kota Syaratnya adalah foto copy KTP, Surat keterangan sehat dari dokter faskes pemerintah dan swasta, surat hasil tes psikologi yang telah ditentukan. Biaya SIM C penerbitan baru Rp. 100.000 dan perpanjangan Rp. 75.000, Biaya hasil psikologi Rp. 80.000, Surat keterangan sehat Rp. 50.000

Lanjut keluhan dari salah satu warga tentang adanya kemacetan di kelurahan Liliba teptnya di ujung jembatan liliba, "Langkah yang sudah Polresta lakukan adalah merekayasa Lalulintas dan menempatkan personel Polresta untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas namun masih ada masyarakat yang egois dan masih melakukan pelanggaran seperti parkir sembarangan. Pada titik lainnya di Kota Kupang pun demikian dan penyebab utamanya adalah perpotongan arus lalu lintas dan parkirnya kendaraan diatas badan jalan. Semuanya bagaimana mindset dan culture set dari masyarakat itu sendiri dimana tingkat kesadaran yang masih rendah, jelas Kombes Krisna.