Kapolsek Alak Dengar Curhat Pelaku Usaha Bar dan Karaoke.
Tribratanewskupangkota.com – Jumat pagi, 17 Februari 2023 Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H melaksanakan kegiatan jumat curhat yang bertempat di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak bersama 25 orang pelaku usaha Bar dan Karaoke yang berada di wilayah hukum Polsek Alak.
Dalam kegiatan jumat curhat ini Kapolsek Alak bersama masyarakat membahas tentang masalah keamanan dan ketertiban di Lokasi tempat hiburan Bar dan Karaoke.
Selain itu masyarakat juga menyampaikan terkait waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Kupang maupun Surat Ijin dari Pihak Kepolisian tertera batas waktunya sampai pukul 24.00 wita, namun faktanya masih ada yang melewati batas waktu tersebut dan tidak semua pekerja mempunyai Surat Perjanjian Kerja antara pemilik usaha dan para pekerja, hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dimana wajib untuk memiliki perjanjian sehingga dapat terdeteksi identitas para pekerja dan tidak ada lagi pekerja yang masih di bawah umur. Di samping itu juga ,asih ditemukan Jenis minuman yang beredar mengandung kadar etanol tidak sesuai Surat Ijin yang dipegang.
Kapolsek Alak juga menghimbau bagi pelaku usaha yang hanya memiliki Surat Ijin untuk menjual minuman kategori Golongan A namun juga menjual minuman kategori Golongan B dan C, diharapkan segera membuat Surat Ijinnya dan Pelaku usaha Bar dan Karaoke wajib menyampaikan kepada para pekerja untuk menggunakan helm dan mematuhi aturan berlalu lintas jika mengendarai sepeda motor.
Dalam sesi tanya jawab terdapat permintaan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Bar dan Karaoke Bapak Mad Ronggolawe yang meminta bahwa terkait Surat Ijin Keramaian yang selama ini hanya Satu bulan untuk di perpanjang menjadi tiga bulan. Tanggapan dari bapak Kapolsek Alak atas permintaan perpanjangan Ijin Keramaian terhadap Bar dan Diskotik tersebut bahwa bapak Kapolsek Alak akan mengkoordinasi dengan tingkat atas yaitu Kapolresta dan Kasat Intel Polresta Kupang Kota.
Kegiatan Jumat Curhat dan Himbauan Kamtibmas oleh Kapolsek Alak terhadap para pelaku usaha Bar dan Karaoke yang berada di Wilkum Polsek Alak juga bertujuan untuk para pelaku usaha harus bertanggung jawab serta berkomitmen menjaga kamtibmas di lingkungan Bar dan Karaoke.